KEDIRI — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menyatakan akan menggelar aksi damai di Surabaya pada Senin, 10 Agustus 2026. Aksi tersebut ditujukan untuk menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta menuntut transparansi tata kelola keuangan di sejumlah SMA dan SMK Negeri di wilayah Kediri.
Rencana aksi itu telah disampaikan melalui surat pemberitahuan bernomor 031/SPAD/RATU/VII/2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya. Dalam surat tersebut, massa dijadwalkan berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB, lalu bergerak menuju Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
LSM RATU memperkirakan aksi akan diikuti sekitar 100 peserta, termasuk perwakilan dari sejumlah LSM lain. Perlengkapan yang disebutkan antara lain satu unit truk dengan sound system, bendera, banner, serta ban bekas.
Menurut LSM RATU, aksi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama di sektor pendidikan. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.
LSM RATU menyebut pemicu aksi berasal dari temuan investigasi internal yang mengarah pada dugaan adanya pungutan terhadap wali murid di beberapa SMAN dan SMKN Negeri di wilayah Kediri. Dugaan tersebut, menurut mereka, diperkuat oleh laporan adanya penerimaan pembayaran dari wali murid yang diklaim tidak disertai bukti pembayaran resmi dari pihak sekolah.
Mereka juga menilai praktik pendidikan yang berorientasi pada komersialisasi berpotensi menurunkan kualitas belajar peserta didik. Karena itu, LSM RATU mendorong agar sistem pendidikan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Dalam surat pemberitahuan, LSM RATU melampirkan enam tuntutan. Pertama, meminta transparansi penuh transaksi keuangan sekolah kepada wali murid. Kedua, menuntut agar sekolah atau komite sekolah memberikan bukti pembayaran berupa kuitansi resmi untuk setiap transaksi.
Ketiga, mereka meminta jaminan hak wali murid untuk memperoleh bukti pembayaran yang sah atas setiap penyetoran dana. Keempat, LSM RATU meminta Kejati Jawa Timur memeriksa ketua dan bendahara komite sekolah SMA/SMK Negeri di Kota dan Kabupaten Kediri terkait dugaan pungli, dengan merujuk pada regulasi yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dan hanya memperbolehkan penerimaan sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
Kelima, LSM RATU meminta Polda Jawa Timur memeriksa kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2024–2026. Keenam, mereka meminta Polda Jawa Timur menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2024–2026.
Hingga berita ini ditulis, seluruh isi dan poin tuntutan tersebut merupakan pernyataan resmi dari LSM RATU. Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pihak sekolah yang dimaksud, maupun aparat penegak hukum terkait substansi dugaan tersebut.