ASAHAN — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Asahan mencuat dan kini bergulir ke ranah penegakan hukum. Sejumlah kepala sekolah disebut diduga tidak terbuka terkait pengelolaan anggaran negara tersebut.
Isu ini mengemuka setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (LSM GAMPKER) mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan untuk memenuhi panggilan klarifikasi, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima Hukum, pada Jumat (24/7/2026).
Ketua Umum LSM GAMPKER, Andri S P, menyatakan langkah ke kepolisian ditempuh setelah upaya mediasi dan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mereka layangkan kepada pihak sekolah tidak mendapat respons.
Menurut Andri, keterbukaan informasi merupakan hak publik, terutama terkait dana pendidikan. Ia menyebut pihaknya telah mengirim surat resmi untuk meminta informasi, namun tidak ditanggapi. “Namun, surat tersebut tak direspons sama sekali. Sikap bungkam ini justru memicu kecurigaan kuat adanya unsur kesengajaan untuk menutupi pengelolaan anggaran,” kata Andri usai menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.
Atas dasar itu, LSM GAMPKER melaporkan dugaan tersebut melalui laporan bernomor 0341/SP-LP/DPP GAMPKER/VII/26 tertanggal 13 Juli 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polres Asahan dengan surat panggilan klarifikasi bernomor B/1864/VII/2026/Reskrim.
Proses klarifikasi di Mapolres Asahan turut didampingi penasihat hukum dari LBH Panglima Hukum, Muhammad Yogi, S.H. Ia menyampaikan apresiasi atas respons Polres Asahan terhadap aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana pendidikan.
Yogi menegaskan pengelolaan anggaran publik yang melanggar hukum tidak dapat ditoleransi. Ia juga menyatakan, jika terbukti ada oknum kepala sekolah yang memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, proses hukum harus berjalan tegas. “Sangat disayangkan jika dana pendidikan yang diperuntukkan bagi kemajuan siswa justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
LBH Panglima Hukum, kata Yogi, berkomitmen mendampingi proses tersebut hingga tuntas demi menjunjung supremasi hukum.