LSM dan Wartawan Soroti Keterbukaan Pengelolaan Dana Desa Kepunten 2022–2025

LSM dan Wartawan Soroti Keterbukaan Pengelolaan Dana Desa Kepunten 2022–2025

Sidoarjo — LSM Amanat Undang-Undang (AUU) bersama sejumlah wartawan menyoroti transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025 di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Mereka menilai ada sejumlah penggunaan anggaran yang perlu dijelaskan lebih rinci kepada masyarakat untuk memastikan prinsip akuntabilitas berjalan.

Sorotan itu mencuat setelah LSM AUU menilai klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kepunten belum menjawab substansi pertanyaan yang sebelumnya diajukan. Ketua LSM AUU, Hariadi yang akrab disapa Hari Banteng, pada Selasa (12/5/2026) menyampaikan pihaknya masih menemukan pertanyaan terkait rincian penggunaan Dana Desa, terutama pada program-program yang dinilai memerlukan penjelasan lebih spesifik.

“Jawaban itu kami rasa tidak sesuai dengan pertanyaan dan fakta di lapangan, khususnya terkait anggaran PKK yang tidak dijelaskan secara rinci. Tidak ada uraian penggunaan anggaran maupun penunjukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara jelas,” kata Hari Banteng, yang juga tergabung dalam Seven Gab LSM Sidoarjo.

Menurutnya, tanpa rincian penggunaan anggaran dan dokumen pertanggungjawaban yang mudah diakses, masyarakat akan kesulitan mengetahui sejauh mana realisasi Dana Desa telah digunakan secara tepat sasaran. Ia menekankan keterbukaan informasi publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Di sisi lain, Pemdes Kepunten melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Gatot Suharjo telah memberikan klarifikasi tertulis terkait pengelolaan Dana Desa 2022–2025. Dalam surat bernomor 100/165/438.7.13.14/2026, Pemdes menjelaskan sejumlah program yang telah dijalankan sebagai bagian dari ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.

Program yang disebutkan antara lain pembangunan mini greenhouse, pengadaan sarana pertanian, pengeboran sumur bor, pembangunan rumah pompa air, revitalisasi saluran irigasi pertanian, pelatihan hidroponik, hingga penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Sejahtera. Selain itu, Pemdes juga menyampaikan pelaksanaan bimbingan teknis kader kesehatan, dukungan terhadap layanan posyandu, serta program pertanian yang menyasar kelompok petani. Klarifikasi tersebut tertuang dalam surat bertanggal Kamis (30/4/2026).

Terpisah, wartawan Duta Masyarakat (duta.co), Loetfi, menilai klarifikasi Pemdes Kepunten masih bersifat umum dan belum menjawab rincian konfirmasi yang sebelumnya diajukan berdasarkan besaran anggaran tertentu. Ia menyatakan konfirmasi oleh pers merupakan bagian dari kontrol sosial agar penggunaan Dana Desa dapat diketahui publik secara terbuka.

“Jawaban klarifikasi dari Pemdes Kepunten belum menjelaskan secara detail penggunaan anggaran yang sudah kami sebutkan dalam surat konfirmasi, khususnya terkait BUMDes dan anggaran kegiatan PKK yang tertera jelas dan tidak dapat kami sebutkan secara rinci,” ujar Loetfi.

LSM AUU bersama wartawan berharap pemerintah desa membuka rincian anggaran beserta dokumen laporan pertanggungjawaban secara lebih transparan. Mereka juga berencana menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo selaku aparat pengawas internal pemerintah untuk meminta pengawasan lanjutan atas pengelolaan Dana Desa di Desa Kepunten.