LSM AUU dan Wartawan Pertanyakan Rincian Dana Desa Kepunten 2022–2025, Pertimbangkan Lapor ke Aparat

LSM AUU dan Wartawan Pertanyakan Rincian Dana Desa Kepunten 2022–2025, Pertimbangkan Lapor ke Aparat

SIDOARJO — LSM Amanat Undang-Undang (AUU) bersama sejumlah wartawan menyoroti transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025 di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Mereka menilai penggunaan anggaran desa patut diduga tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukannya, serta menyebut klarifikasi pemerintah desa belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Ketua LSM AUU Hariadi, yang akrab disapa Hari Banteng, pada Selasa (12/5/26) menyatakan klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa Kepunten masih bersifat umum dan tidak menyentuh pokok persoalan.

“Jawaban itu kami rasa tidak sesuai dengan pertanyaan dan fakta di lapangan, khususnya terkait anggaran PKK yang tidak bisa kami sebutkan detailnya. Tidak ada rincian penggunaan anggaran maupun penunjukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara jelas,” ujar Hari Banteng, yang juga anggota Seven Gab LSM Sidoarjo.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa merupakan amanat undang-undang sehingga pemerintah desa dinilai wajib menyampaikan data secara rinci dan transparan kepada publik. Menurutnya, tanpa rincian anggaran dan dokumen pertanggungjawaban, masyarakat akan kesulitan mengetahui realisasi Dana Desa secara akuntabel.

Menanggapi sorotan tersebut, Pemerintah Desa Kepunten melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Gatot Suharjo menyampaikan klarifikasi tertulis terkait pengelolaan Dana Desa 2022–2025. Dalam surat bernomor 100/165/438.7.13.14/2026 perihal permohonan klarifikasi, Pemdes menyatakan pelaksanaan Dana Desa telah dijalankan melalui berbagai program ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.

Sejumlah kegiatan yang disebut antara lain pembangunan mini greenhouse, pengadaan sarana pertanian, pengeboran sumur bor, pembangunan rumah pompa air, revitalisasi saluran irigasi pertanian, pelatihan hidroponik, serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Sejahtera. Pemerintah desa juga menjelaskan adanya kegiatan bimbingan teknis kader kesehatan, dukungan posyandu, serta program pertanian langsung kepada petani, sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 30 April 2026.

Secara terpisah, Loetfi, wartawan Duta Masyarakat (duta.co), menyampaikan penilaian serupa bahwa klarifikasi pemerintah desa belum menjawab substansi konfirmasi yang sebelumnya diajukan, terutama terkait besaran anggaran yang disebut telah tertera jelas.

“Jawaban klarifikasi dari Pemdes Kepunten belum menjelaskan secara detail penggunaan anggaran yang sudah kami sebutkan dalam surat konfirmasi, khususnya terkait BUMDes dan anggaran kegiatan PKK,” kata Loetfi. Ia menyebut konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

LSM AUU bersama wartawan menyatakan berharap Pemerintah Desa Kepunten membuka rincian beserta dokumen pertanggungjawaban Dana Desa secara transparan. Mereka juga menyebut dalam waktu dekat berencana melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo guna meminta klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut.