LSM-AMTI Minta Aparat Usut Dugaan Tambang Emas Ilegal di Hutan Toheahu, Bolmut

LSM-AMTI Minta Aparat Usut Dugaan Tambang Emas Ilegal di Hutan Toheahu, Bolmut

Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan terjadi di kawasan Hutan Toheahu, Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di balik rimbunnya pepohonan dan diduga telah berjalan cukup lama.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti dugaan aktivitas tersebut. Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan, mengatakan praktik PETI yang dibiarkan berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta meningkatkan risiko terjadinya bencana alam.

Turangan juga menyinggung dampak penggunaan bahan kimia dalam proses ekstraksi emas yang dinilai dapat berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Ia menyebut pengolahan material diduga menggunakan sianida melalui metode tong, teknik yang lazim dipakai dalam ekstraksi emas namun berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Dalam pernyataannya, Turangan turut menyoroti sosok perempuan berinisial SP yang disebut dengan nama panggilan “Mama Tia”, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Ia menyebut informasi mengenai dugaan PETI itu dikabarkan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sulawesi Utara, dan meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan perhatian serius untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Turangan, aktivitas yang dimaksud bukan sekadar tambang rakyat biasa, melainkan diduga telah berkembang melampaui praktik tradisional. Ia menyatakan hingga kini belum ada penetapan hukum terkait sosok yang disebut memiliki kaitan dengan aktivitas tersebut.

LSM-AMTI juga menyoroti dugaan aliran dana dari aktivitas itu. Turangan menyampaikan pihaknya mengklaim mengantongi bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan penjualan emas, dengan nilai yang disebut bisa mencapai Rp1 miliar per bulan.

Atas dasar berbagai dugaan yang disampaikan serta informasi mengenai adanya laporan di Polda Sulut, LSM-AMTI mendesak APH segera mengusut dugaan PETI di kawasan Hutan Toheahu dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengrusakan hutan dan lingkungan.