Kasus dugaan penyimpangan anggaran bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan transparansi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terhadap mantan Bupati Sitaro nonaktif Chyntia Ingrid Kalangit dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sorotan datang dari Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan. Ia mendesak Kejati Sulut untuk memperlihatkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Turangan menilai penanganan perkara korupsi yang menyita perhatian publik tidak semestinya hanya bertumpu pada asumsi atau opini administratif. Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan kerugian negara harus memiliki dasar hukum yang kuat berupa audit resmi dari lembaga berwenang.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai hasil audit BPK yang menjadi dasar penetapan kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar sebagaimana disampaikan dalam proses penyidikan Kejati Sulut.
“Kalau perkara korupsi berkaitan dengan kerugian negara, maka publik harus mengetahui audit resmi dari BPK. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan perkara berjalan tanpa fondasi hukum yang kuat. Negara hukum wajib mengedepankan transparansi,” kata Turangan dalam pernyataan kepada awak media, Jumat (15/5/26).
Perkara ini berkaitan dengan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang pada 2024. Saat itu, meningkatnya aktivitas vulkanik memaksa ribuan warga mengungsi karena ancaman awan panas, hujan abu, dan potensi kerusakan permukiman.
Dalam situasi darurat tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengalokasikan bantuan untuk pemulihan masyarakat, termasuk program stimulan perbaikan rumah rusak dengan total Rp35,75 miliar. BNPB juga menyalurkan Dana Siap Pakai (DSP) tahap awal sebesar Rp2,25 miliar untuk penanganan darurat, logistik pengungsian, dan kebutuhan mendesak.
Namun, di balik alokasi anggaran tersebut, muncul dugaan penyimpangan yang menyeret sejumlah pejabat daerah ke proses hukum. Kejati Sulut menetapkan lima tersangka, yakni mantan Bupati Sitaro nonaktif Chyntia Ingrid Kalangit, mantan Penjabat Bupati Sitaro, Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Kepala BPBD, serta seorang pihak swasta.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran dana bantuan kepada masyarakat korban erupsi. Dana yang seharusnya diterima warga untuk perbaikan rumah rusak diduga tidak disalurkan tepat waktu dan disebut mengendap selama kurang lebih satu tahun.
Meski mendukung pemberantasan korupsi, Turangan menekankan proses hukum harus berjalan objektif dan tidak dibangun melalui konstruksi sepihak tanpa memperlihatkan alat bukti yang dapat diuji. Ia menilai keterbukaan hasil audit BPK penting karena berkaitan langsung dengan legitimasi proses penyidikan.
“Jangan hanya menyampaikan angka kerugian negara di ruang publik tanpa memperlihatkan hasil audit resmi. Penegakan hukum harus terbuka dan profesional agar masyarakat tidak membangun opini liar,” ujarnya.
Selain soal audit, Turangan juga menyoroti dasar hukum penahanan mantan Bupati Sitaro berinisial CIK. Menurut dia, penahanan kepala daerah nonaktif memiliki implikasi besar secara politik, hukum, dan sosial sehingga perlu argumentasi yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pertanyaan publik sederhana. Apa dasar subjektif dan objektif penahanan terhadap CIK? Apakah seluruh syarat penahanan telah terpenuhi? Penjelasan kepada masyarakat sangat penting demi menjaga kepercayaan terhadap institusi hukum,” kata Turangan.
Turangan turut mempertanyakan validitas pemeriksaan saksi dalam jumlah besar. Data penyidikan menyebut Kejati Sulut telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total kurang lebih 1.900 warga terdampak erupsi Gunung Ruang. Ia menilai jumlah saksi yang besar membutuhkan standar pemeriksaan ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mempertanyakan apakah proses pemeriksaan saksi dilakukan sesuai prosedur, termasuk ketersediaan dokumentasi audiovisual selama pemeriksaan. “Apakah seluruh pemeriksaan memiliki rekaman video? Apakah tersedia rekaman suara? Bagaimana memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi atau tekanan dalam proses pemeriksaan? Pertanyaan seperti itu wajar muncul karena jumlah saksi sangat besar,” ujarnya.
Turangan juga menyinggung perlunya kejelasan mengenai keterlibatan tim ahli independen maupun auditor resmi dari BPK dalam proses penyidikan. Menurut dia, unsur kerugian negara merupakan elemen penting dalam perkara tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan secara jelas dan terukur.
Di tengah sorotan publik, kasus ini juga memunculkan kegelisahan di kalangan masyarakat terdampak bencana. Sebagian warga disebut masih menunggu kepastian penyaluran bantuan perbaikan rumah yang sebelumnya dijanjikan pemerintah. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut pejabat dan aparat penegak hukum, tetapi juga terkait langsung dengan kebutuhan warga korban bencana.
Turangan menegaskan AMTI tidak bermaksud menghalangi proses hukum, melainkan mendorong keterbukaan agar penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel. “Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi proses hukum harus terang benderang, profesional, serta memiliki dasar audit yang sah. Jangan sampai perkara besar justru memunculkan polemik baru akibat minim transparansi,” katanya.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi bantuan erupsi Gunung Ruang masih bergulir di Kejati Sulut. Publik menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap persidangan, dengan harapan prosesnya berjalan adil, berbasis bukti, dan transparan.