Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memisahkan pencatatan serta laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Kebijakan ini mencakup seluruh siklus pengelolaan dana penjaminan, mulai dari sumber premi hingga pembayaran klaim, dan ditujukan untuk memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan nasabah perbankan syariah.
Direktur Group Hubungan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, mengatakan pemisahan tersebut memastikan premi yang dibayarkan bank syariah dikelola dalam portofolio syariah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah. Penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah bank syariah juga dilakukan dari sumber dana syariah.
“Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan dan akuntansi antara konvensional dan syariah. Ini upaya untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,” ujar Nur Budiantoro dalam Workshop Literasi Keuangan dan Buka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ), Sabtu (14/3/2026).
Selama ini, LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Namun, nasabah bank syariah kerap menginginkan agar dana klaim yang diterima tidak bercampur dengan sistem berbasis bunga. Dengan skema baru, klaim nasabah bank syariah—termasuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)—akan dibayarkan menggunakan dana yang berasal dari premi bank syariah sendiri.
“Nasabah wajar menuntut uang yang diterima murni syariah dan tidak tercampur. Karena itu akuntansi antara konvensional dan syariah dipisahkan,” kata Budiantoro.
Meski pencatatan dan pelaporannya dipisahkan, mekanisme penjaminan tetap mengacu pada ketentuan umum LPS. Untuk memperoleh pembayaran klaim, simpanan nasabah harus memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank. Khusus bank syariah, ketentuan bunga tidak berlaku karena menggunakan prinsip bagi hasil.
Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan tersebut mencakup giro, tabungan, dan deposito, baik di bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah atau mudharabah.
Langkah pemisahan pengelolaan dana ini juga disebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Konsolidasi perbankan melalui merger sejumlah bank syariah turut mendorong peningkatan aset industri. Di pasar modal, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat tumbuh 43,11 persen sepanjang 2025, melampaui kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 22,13 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) Windarto menilai kegiatan literasi keuangan penting agar jurnalis dapat menyampaikan informasi ekonomi syariah secara akurat kepada publik. Workshop tersebut juga diisi dengan santunan anak yatim, yang disebut menjadi bagian dari semangat Ramadan untuk edukasi sekaligus kepedulian sosial.
Melalui kebijakan baru ini, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah semakin meningkat serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional di tengah pertumbuhan industri syariah.

