LPS Pisahkan Pengelolaan Dana Konvensional dan Syariah untuk Perkuat Transparansi

LPS Pisahkan Pengelolaan Dana Konvensional dan Syariah untuk Perkuat Transparansi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai tahun ini memisahkan pengelolaan dan pencatatan dana penjaminan antara bank konvensional dan bank syariah. Kebijakan ini mencakup pemisahan sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan, sehingga dana yang berasal dari bank syariah dikelola dan digunakan sesuai prinsip syariah.

Direktur Group Hubungan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, mengatakan pemisahan tersebut juga tercermin dalam laporan keuangan dan sistem akuntansi LPS. “Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan kita, akuntansi kita sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini upaya dari LPS untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,” ujar Nur dalam Workshop Literasi Keuangan dan Berbuka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta di Arcici Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Nur menjelaskan, LPS selama ini menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Ketika terjadi kegagalan bank, LPS membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan. Menurut dia, pemisahan ini penting untuk memastikan dana klaim bagi nasabah bank syariah tidak tercampur dengan dana konvensional.

“Kalau kita membayar klaim penjaminan untuk bank syariah atau BPRS, nasabahnya wajar kalau menuntut uang yang diterima juga murni syariah dan tidak tercampur. Makanya LPS mulai tahun ini memisahkan akuntansi antara konvensional dan syariah,” kata Nur.

Ia menambahkan, premi penjaminan yang dibayarkan bank juga dicatat terpisah. Premi dari bank konvensional masuk ke portofolio konvensional, sedangkan premi dari bank syariah dikelola dalam skema syariah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah. Dengan skema tersebut, pembayaran klaim penjaminan untuk nasabah bank syariah menggunakan dana yang bersumber dari premi syariah.

Selain itu, LPS tetap menerapkan mekanisme verifikasi sebelum membayar klaim penjaminan. Nur menyebut terdapat tiga syarat utama yang dikenal sebagai 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank. Namun, untuk bank syariah, ketentuan tingkat bunga tidak berlaku karena sistem syariah tidak mengenal bunga. “Prinsipnya adalah bagi hasil dan keadilan dalam transaksi,” ujarnya.

Sebagai informasi, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dijamin mencakup giro, tabungan, dan deposito, baik pada bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah maupun mudharabah. Saat ini, seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Data LPS menunjukkan jumlah bank peserta penjaminan mencapai 1.605 bank pada 2025, terdiri atas 105 bank umum serta sekitar 1.500 BPR dan BPRS.

Dalam kesempatan yang sama, Nur menyoroti perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang dinilai semakin pesat. Ia menjelaskan ekonomi syariah pada dasarnya merupakan praktik ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat, seperti keadilan, transparansi, serta larangan praktik riba maupun spekulasi. Menurut dia, adopsi ekonomi syariah umumnya berkembang melalui tiga tahap, yakni berangkat dari alasan religius, kemudian menjadi gaya hidup, hingga dipilih karena dinilai memberi manfaat ekonomi.

Ia juga menyebut konsolidasi sektor perbankan turut mendukung perkembangan industri keuangan syariah. Merger sejumlah bank syariah disebut membuat aset industri meningkat signifikan. Di sisi pasar modal, kinerja saham syariah juga disebut positif. Harga saham yang tergabung dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat tumbuh 43,11 persen pada 2025, lebih tinggi dibanding kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 22,13 persen.

Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) Windarto mengatakan, workshop literasi keuangan tersebut menjadi ruang diskusi bagi jurnalis ekonomi untuk memahami isu keuangan syariah secara lebih komprehensif. Menurut dia, peningkatan literasi dibutuhkan agar pemberitaan mengenai ekonomi syariah dapat disampaikan lebih akurat kepada publik. “Isu ekonomi syariah terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang kuat dari jurnalis ekonomi. Kegiatan seperti ini membantu jurnalis memahami sistem penjaminan simpanan serta perkembangan industri keuangan syariah secara lebih utuh,” kata Windarto.

Kegiatan Workshop Literasi Keuangan dan Berbuka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim. Acara ini disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi keuangan sekaligus berbagi di bulan Ramadhan.