Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menerapkan pemisahan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan antara dana penjaminan bank konvensional dan bank syariah. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana serta memberi kepastian kepada nasabah bahwa dana penjaminan syariah dikelola sesuai prinsip syariah.
Direktur Group Hubungan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, mengatakan pemisahan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola lembaga penjamin simpanan, seiring perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang kian besar.
“Mulai tahun ini laporan keuangan dan akuntansi LPS dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini kami lakukan agar nasabah, khususnya nasabah bank syariah, semakin percaya terhadap sistem penjaminan yang kami kelola,” ujar Nur dalam Workshop Literasi Keuangan dan Buka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta di Arcici Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Nur menjelaskan, pemisahan tidak hanya berlaku pada laporan keuangan, tetapi juga mencakup sumber dana premi, pengelolaan portofolio investasi, hingga penggunaan dana ketika LPS harus membayar klaim penjaminan simpanan. Dana yang berasal dari bank syariah akan dikelola terpisah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah, sehingga tidak bercampur dengan dana dari bank konvensional.
Menurutnya, kebijakan ini penting karena nasabah bank syariah memiliki ekspektasi agar seluruh proses keuangan yang berkaitan dengan simpanannya tetap berada dalam koridor syariah, termasuk saat terjadi pembayaran klaim penjaminan.
“Kalau ada bank syariah atau BPRS yang mengalami masalah dan LPS harus membayar klaim, tentu nasabah berharap dana yang diterima juga berasal dari skema syariah. Karena itu kami mulai memisahkan akuntansinya,” kata Nur.
Selain pengelolaan dana, pencatatan premi penjaminan juga kini dilakukan terpisah. Premi dari bank konvensional masuk ke portofolio konvensional, sedangkan premi dari bank syariah dikelola dalam portofolio syariah yang mengikuti prinsip investasi syariah. Dengan mekanisme ini, pembayaran klaim kepada nasabah bank syariah menggunakan dana yang bersumber dari premi bank syariah.
Dalam pelaksanaan penjaminan, LPS juga melakukan verifikasi simpanan sebelum klaim dibayarkan. Nur menyebut ada tiga syarat utama yang dikenal sebagai 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terdapat indikasi tindak pidana yang merugikan bank. Untuk bank syariah, ketentuan terkait bunga tidak diterapkan karena perbankan syariah tidak mengenal konsep bunga dan menggunakan mekanisme bagi hasil berdasarkan akad yang disepakati.
Saat ini LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dijamin meliputi giro, tabungan, dan deposito, baik pada bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah dan mudharabah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ), Windarto, menyampaikan bahwa workshop literasi keuangan tersebut digelar untuk memperluas pemahaman jurnalis terhadap isu-isu ekonomi syariah yang terus berkembang. Menurutnya, pemahaman yang baik dibutuhkan agar informasi tentang sistem keuangan syariah dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.
“Isu ekonomi syariah berkembang sangat cepat. Melalui forum seperti ini, jurnalis bisa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sehingga pemberitaan yang dihasilkan juga semakin berkualitas,” ujar Windarto.
Selain diskusi literasi keuangan, kegiatan itu juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai bagian dari rangkaian kegiatan berbagi di bulan Ramadan.

