Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat transparansi serta memberi kepastian bagi nasabah perbankan syariah terkait pengelolaan dana penjaminan.
Direktur Group Hubungan Lembaga LPS Nur Budiantoro mengatakan, pemisahan tersebut mencakup sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan. Dengan skema ini, dana yang berasal dari bank syariah akan dikelola dan digunakan sesuai prinsip syariah.
“Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan kita, akuntansi kita sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini upaya dari LPS untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,” kata Nur Budiantoro dalam Workshop Literasi Keuangan, dikutip Minggu, 15 Maret 2026.
Nur menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik bank konvensional maupun bank syariah. Ketika terjadi kegagalan bank, LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan.
Menurut dia, pemisahan akuntansi menjadi penting terutama saat pembayaran klaim penjaminan untuk bank syariah atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). “Kalau kita membayar klaim penjaminan untuk bank syariah atau BPRS, nasabahnya wajar kalau menuntut uang yang diterima juga murni syariah dan tidak tercampur. Makanya LPS mulai tahun ini memisahkan akuntansi antara konvensional dan syariah,” ujarnya.
Selain akuntansi, pencatatan premi penjaminan juga dipisahkan. Premi dari bank konvensional akan masuk ke portofolio konvensional, sedangkan premi dari bank syariah dikelola dalam skema syariah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah.
Dengan skema tersebut, pembayaran klaim penjaminan untuk nasabah bank syariah akan menggunakan dana yang bersumber dari premi syariah. Nur menyebut langkah ini memberi kepastian bahwa dana yang diterima nasabah bank syariah tetap sesuai prinsip syariah.
Di sisi lain, LPS tetap menerapkan mekanisme verifikasi sebelum membayar klaim penjaminan. Nur menjelaskan, terdapat tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Ia menambahkan, ketentuan tingkat bunga tidak berlaku untuk bank syariah karena dalam sistem syariah tidak mengenal konsep bunga. “Untuk bank syariah, ketentuan tingkat bunga tidak berlaku karena dalam sistem syariah tidak ada konsep bunga. Prinsipnya adalah bagi hasil dan keadilan dalam transaksi,” kata dia.
LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dijamin mencakup giro, tabungan, dan deposito, baik di bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah maupun mudharabah.
Saat ini seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Data LPS menunjukkan jumlah bank peserta penjaminan mencapai 1.605 bank pada 2025, terdiri atas 105 bank umum serta sekitar 1.500 BPR dan BPRS.
Dalam kesempatan yang sama, Nur juga menyoroti perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang dinilai semakin pesat. Ia menyebut ekonomi syariah merupakan praktik ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat, seperti keadilan, transparansi, serta larangan praktik riba maupun spekulasi.
Nur menjelaskan, adopsi ekonomi syariah umumnya berkembang melalui tiga tahap: berangkat dari alasan religius, kemudian menjadi gaya hidup, hingga akhirnya dipilih karena dinilai memberi manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat. Perkembangan industri keuangan syariah, menurut dia, turut didukung oleh merger perbankan syariah.
Ia juga menyampaikan kinerja pasar modal syariah yang disebut menunjukkan tren positif. Harga saham yang tergabung dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat tumbuh 43,11 persen pada 2025, lebih tinggi dibanding kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 22,13 persen.
Sementara itu, Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) Windarto menilai workshop literasi keuangan menjadi ruang diskusi penting bagi jurnalis ekonomi untuk memahami isu keuangan syariah secara lebih komprehensif. “Isu ekonomi syariah terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang kuat dari jurnalis ekonomi. Kegiatan seperti ini membantu jurnalis memahami sistem penjaminan simpanan serta perkembangan industri keuangan syariah secara lebih utuh,” kata Windarto.

