LPAKRI Desak Kejagung Transparan dan Tegas Tangani Dugaan Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah

LPAKRI Desak Kejagung Transparan dan Tegas Tangani Dugaan Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah

Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. LPAKRI menyatakan sikap itu dikeluarkan untuk menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Umum LPAKRI Ramuddin Sibagariang, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal Ir. Carlo Sigalingging, S.H., menegaskan penegakan hukum harus berjalan absolut dan tidak boleh “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”.

Menurut LPAKRI, keterlibatan mantan pejabat tinggi penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi yang dikaitkan dengan sejumlah kasus—di antaranya PT Krakatau Steel, PLTU PLN, dan PT Asabri—dinilai dapat memukul kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Karena itu, LPAKRI meminta penyidikan diselesaikan secara objektif tanpa intervensi politik maupun loyalitas korps.

LPAKRI juga menyampaikan dorongan dari jajaran pengurus, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karimun. Melalui sekretarisnya, Edward Simanjuntak, LPAKRI mendesak Kejaksaan Agung dan tim penyidik gabungan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) apabila terjadi pencederaan proses pro justitia.

Lembaga tersebut menekankan pentingnya komitmen penegak hukum untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan. LPAKRI menyatakan mengapresiasi keterlibatan pengawasan dari pihak eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pengawasan Panja Komisi III DPR RI.

LPAKRI meminta transparansi itu dijalankan secara sungguh-sungguh, termasuk dengan membuka perkembangan proses hukum secara berkala kepada publik dan tidak sebatas formalitas. Selain itu, LPAKRI menuntut optimalisasi penelusuran aset dan penerapan TPPU untuk pemulihan kerugian negara, termasuk penyitaan aliran dana, barang bukti, dan aset tersembunyi secara maksimal.

Lebih lanjut, LPAKRI menilai peristiwa ini perlu dijadikan momentum evaluasi total dan pembenahan sistemik di tubuh Kejaksaan Agung. LPAKRI menyebut pemimpin Jampidsus yang baru nantinya perlu memberi perhatian tidak hanya pada penindakan perkara eksternal, tetapi juga pembersihan internal guna mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan.

“Korupsi di tubuh lembaga penegak hukum adalah pengkhianatan tertinggi terhadap keadilan sosial. LPAKRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, transparan, dan berkeadilan demi memulihkan marwah hukum Indonesia,” demikian pernyataan resmi LPAKRI.

Redaksi menyebut naskah pernyataan tersebut disusun berdasarkan dokumen Pernyataan Sikap Resmi LPAKRI Nomor: 087/PS/LPAKRI/VII/2026.