Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menargetkan perluasan fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari dua kecamatan pada 2024 menjadi empat kecamatan pada 2027. Rencana tersebut muncul setelah konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana di Jakarta, Selasa (03/06).
Empat wilayah yang direncanakan mendapat fasilitasi penyusunan RDTR pada 2027 yakni Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Terara, Sikur, dan Masbagik.
Kunjungan ke Kementerian ATR/BPN tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menyiapkan ruang investasi yang berkelanjutan di Lombok Timur. RDTR dinilai penting karena menjadi pedoman operasional perizinan pembangunan, baik untuk perumahan maupun kegiatan usaha, agar penataan wilayah tetap teratur, aman, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, pada 2024 dua kecamatan di Lombok Timur telah mendapatkan fasilitasi penyusunan RDTR, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Sambelia. Keberadaan RDTR di dua wilayah tersebut disebut berdampak pada nilai investasi yang dinilai sangat signifikan.
RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang skala rinci yang mengatur pemanfaatan ruang dan dilengkapi peraturan zonasi. Dokumen ini menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ke dalam rencana spasial yang lebih operasional, sekaligus berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pemberian izin, dan dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Selain pembahasan RDTR, pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik juga menyoroti percepatan pembahasan lintas kementerian untuk Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Lombok Timur.