Lombok Timur Ajukan Fasilitasi Penyusunan RDTR untuk Empat Wilayah pada 2027

Lombok Timur Ajukan Fasilitasi Penyusunan RDTR untuk Empat Wilayah pada 2027

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menargetkan empat wilayah memperoleh fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2027. Empat wilayah tersebut meliputi Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang mencakup Terara, Sikur, dan Masbagik.

Rencana itu menjadi salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Selasa (3/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.

Pemkab Lombok Timur memandang RDTR sebagai kebutuhan penting untuk memberikan kepastian arah pembangunan. Dokumen ini akan menjadi dasar teknis pengaturan pemanfaatan ruang, mulai dari kawasan permukiman, tempat usaha, fasilitas publik, hingga pengembangan wilayah investasi.

Dengan adanya RDTR, proses perizinan pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan memiliki acuan yang jelas. Penataan ruang yang lebih rinci juga dinilai dapat mencegah pembangunan yang tidak terarah serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Sebelumnya, pada 2024, Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia telah lebih dulu mendapatkan fasilitasi penyusunan RDTR. Keberadaan dokumen tersebut disebut berdampak positif terhadap perkembangan kedua wilayah, terutama dalam mendukung peningkatan nilai investasi.

RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota secara lebih rinci dan operasional. Di dalamnya memuat aturan zonasi serta arahan pemanfaatan ruang yang menjadi pedoman pemerintah dalam mengendalikan pembangunan.

Selain membahas rencana fasilitasi RDTR untuk 2027, pertemuan tersebut juga membicarakan percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur.