LMKN Respons Unjuk Rasa Pencipta Lagu, Tegaskan Distribusi Royalti Mengacu Data Penggunaan

LMKN Respons Unjuk Rasa Pencipta Lagu, Tegaskan Distribusi Royalti Mengacu Data Penggunaan

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespons aksi unjuk rasa sejumlah pencipta lagu terkait dana royalti di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa siang, 9 Juni 2026. Komisioner LMKN Aji Mirza Hakim menyatakan distribusi royalti kepada pemilik hak tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” kata Aji Mirza dalam keterangan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut komisioner LMKN mundur dan meminta dana royalti segera dibagikan kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait. Para pengunjuk rasa juga menilai royalti yang diterima selama ini tidak sesuai harapan karena menggunakan basis perhitungan penggunaan lagu.

Mereka turut mendesak LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 dan meminta fungsi penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti dikembalikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Menanggapi tuntutan tersebut, Aji menyebut sistem distribusi yang diterapkan LMKN mengacu pada data penggunaan lagu dan mekanisme yang sesuai regulasi. Ia menyebut sejumlah skema yang digunakan, antara lain proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan hasil distribusi.

LMKN menolak praktik pembagian royalti kepada LMK yang hanya didasarkan pada jumlah anggota tanpa merujuk pada data penggunaan karya musik. “LMKN menolak bentuk-bentuk kesepakatan pembagian royalti berdasarkan jumlah anggota semata. Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” ujar Aji.

LMKN juga menyatakan telah melaksanakan audit independen terhadap laporan keuangan pada 2024 dan 2025. Selain itu, LMKN mengaku telah berdialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola distribusi royalti agar tetap sesuai aturan dan mencegah potensi praktik korupsi dalam pengelolaan royalti musik nasional.

Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan mengatakan penataan sistem royalti musik dilakukan setelah ditemukan praktik distribusi yang tidak didukung data memadai dan belum memiliki skema distribusi baku serta transparan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pencipta lagu maupun pelaku industri musik di Indonesia. “Karena itu, praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas tidak boleh lagi terjadi dalam sistem baru yang dibangun LMKN,” kata Marcell.

LMKN mencatat sepanjang 2026 telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar melalui berbagai LMK. Penyaluran itu terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital.

Selain itu, LMKN menyebut sedang dalam proses mendistribusikan royalti sebesar Rp36,4 miliar untuk periode Juli–Desember 2025. LMKN menjelaskan proses distribusi kepada sejumlah LMK berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda.

Untuk LMK hak terkait pada periode Juli–Desember 2025, LMKN menyatakan distribusi telah berjalan kepada Promuri, Armindo, dan Citra Nusa Swara (CNS). LMKN menegaskan distribusi royalti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun, yakni untuk periode Januari–Juni dan Juli–Desember.