LMKN Merespons Tuntutan Pencipta Lagu soal Transparansi Pengelolaan Royalti

LMKN Merespons Tuntutan Pencipta Lagu soal Transparansi Pengelolaan Royalti

Sejumlah pencipta lagu menggelar unjuk rasa di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) siang. Aksi tersebut menyoroti transparansi tata kelola royalti musik dan besaran royalti yang diterima para pencipta lagu.

Para pengunjuk rasa menilai royalti yang diterima selama ini tidak sesuai harapan karena menggunakan basis perhitungan penggunaan lagu. Mereka meminta komisioner LMKN mundur serta mendesak agar dana royalti segera dibagikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Selain itu, massa meminta LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 dan mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Mereka juga mendesak agar seluruh dana royalti yang masih tersimpan segera didistribusikan kepada pemilik hak, serta meminta audit independen atas proses penghimpunan dan distribusi royalti musik nasional.

Menanggapi tuntutan tersebut, Komisioner LMKN Aji Mirza Hakim melalui keterangan tertulis Humas LMKN menyatakan lembaganya berkomitmen memastikan proses distribusi royalti dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. “LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” ujarnya.

LMKN juga menyatakan sistem distribusi royalti melalui mekanisme LMK telah sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Dalam sistem tersebut, LMKN menyebut penggunaan data pemakaian lagu mencakup skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan hasil distribusi.

LMKN menolak praktik pembagian royalti kepada LMK yang hanya didasarkan pada jumlah anggota tanpa mengacu pada data penggunaan karya musik. Menurut LMKN, distribusi perlu mengacu pada data penggunaan lagu agar dinilai lebih adil dan akuntabel.

Terkait pengawasan, LMKN menyebut sedang melaksanakan audit independen atas laporan keuangan 2025, serta laporan keuangan 2024 yang masih berada pada masa kepengurusan komisioner sebelumnya. LMKN juga menyatakan telah berdialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penguatan tata kelola distribusi royalti untuk mencegah potensi praktik korupsi dalam pengelolaan royalti musik nasional.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengatakan penataan sistem royalti musik dilakukan setelah ditemukan praktik distribusi yang dinilai tidak didukung data memadai serta belum memiliki skema distribusi yang baku dan transparan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pencipta lagu maupun pelaku industri musik di Indonesia, sehingga distribusi tanpa dasar data yang jelas tidak boleh terjadi dalam sistem baru yang dibangun LMKN.

LMKN juga memaparkan perkembangan penyaluran royalti. Sepanjang 2026, LMKN mencatat telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar melalui berbagai LMK, terdiri dari Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital.

Untuk distribusi periode Juli–Desember 2025, LMKN menyebut sedang dalam proses mendistribusikan royalti sebesar Rp36,4 miliar. LMKN menjelaskan proses distribusi kepada sejumlah LMK masih berlangsung dan berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda. Untuk LMK Hak Terkait pada periode Juli–Desember 2025, distribusi disebut telah berjalan kepada Promuri, Armindo, dan Citra Nusa Swara (CNS).

LMKN menegaskan distribusi royalti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun, yakni untuk periode Januari–Juni dan Juli–Desember. Proses distribusi dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi data penggunaan karya dan dokumen pendukung dari masing-masing LMK. LMKN berharap para pencipta lagu, penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya dapat memperoleh hak ekonominya secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.