Lima Sorotan Bali Post Kamis 4 Juni 2026: Kritik Tata Ruang, Sikap BTID, Pergub Bahasa Bali, Pencopotan Dadan Hindayana, hingga Program Pelatihan di Gianyar

Lima Sorotan Bali Post Kamis 4 Juni 2026: Kritik Tata Ruang, Sikap BTID, Pergub Bahasa Bali, Pencopotan Dadan Hindayana, hingga Program Pelatihan di Gianyar

DENPASAR — Koran Bali Post edisi Kamis, 4 Juni 2026, memuat sejumlah isu yang menonjol dari Bali hingga tingkat nasional. Mulai dari sorotan DPRD Bali terkait tata ruang dan perizinan, respons PT Bali Turtle Island Development (BTID) atas rekomendasi panitia khusus, hingga kebijakan baru Pemprov Bali yang mengatur muatan lokal di pendidikan. Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Sementara di Gianyar, Bupati I Made Mahayastra melepas peserta penerima bantuan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.

Kritik DPRD Bali soal tata ruang dan perizinan

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tata ruang, pengelolaan aset, dan perizinan di Bali. Ia menilai situasi semakin tidak terkendali dan menyebut sejumlah persoalan yang terjadi sudah mengarah pada praktik yang “brutal dan ugal-ugalan”. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta implementasi kebijakan oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya evaluasi total dan menyeluruh agar Bali tidak mengalami kerusakan lebih jauh.

BTID menyatakan menghormati rekomendasi Pansus TRAP

PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP dan mengikuti perkembangan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Kepala Departemen Komunikasi PT BTID, Zefri Alfaruqy, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu komunikasi resmi dari instansi berwenang terkait sejumlah rekomendasi yang dihasilkan Pansus TRAP.

Pergub Nomor 7 Tahun 2026 tentang muatan lokal pendidikan

Pemerintah Provinsi Bali resmi mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat. Regulasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelestarian Bahasa Bali, aksara, sastra, serta nilai-nilai kearifan lokal di tengah arus modernisasi. Dalam pemberitaan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kebijakan ini sebagai “benteng budaya lintas generasi”.

Dadan Hindayana dicopot sebagai Kepala BGN

Dari Jakarta, Bali Post melaporkan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terhitung sejak 2 Juni 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengumumkan pencopotan tersebut dalam jumpa pers di Kantor Presiden RI, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Selasa malam, 3 Juni 2026. Dalam ringkasan berita yang dimuat, disebutkan pula bahwa Dadan Hindayana ditahan.

Bupati Gianyar melepas penerima bantuan pelatihan berbasis kompetensi

Dari Gianyar, Bupati I Made Mahayastra melepas peserta penerima bantuan biaya kontribusi pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi program satu tahun bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Gianyar. Kegiatan itu berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, di Taman Maheswara, halaman belakang Kantor Bupati Gianyar. Program tersebut disebut sebagai salah satu implementasi misi keempat Pemerintah Kabupaten Gianyar, yaitu pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berdaya saing melalui pendidikan yang maju dan berkualitas.