DENPASAR—Koran Bali Post edisi Jumat, 17 Juli 2026, memuat sejumlah isu yang menonjol di Bali, mulai dari temuan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Tebing Pecatu, dinamika internal Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, hingga capaian pendapatan pajak kendaraan dan kegiatan Kapolri di Bali.
Berikut rangkuman lima berita utama yang disajikan.
1) Pansus TRAP soroti pembangunan di Tebing Pecatu
Pansus TRAP DPRD Bali menilai pembangunan sarana akomodasi pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, banyak melanggar ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan. Pembangunan di kawasan tersebut bahkan disebut berlangsung secara “brutal dan ugal-ugalan”. Menyusul temuan dugaan pelanggaran pada sejumlah proyek usaha pariwisata, pansus mengeluarkan tiga rekomendasi tegas.
2) Golkar menarik diri dari Pansus TRAP
Partai Golkar resmi menarik seluruh anggotanya dari Pansus TRAP DPRD Bali. Golkar menyatakan keputusan itu diambil karena menilai masa kerja pansus telah berakhir setelah laporan hasil kerja dan rekomendasi disampaikan serta diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali.
3) BEM Unud kritik wacana batas tinggi bangunan 45 meter
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana menyoroti wacana peningkatan batas maksimal tinggi bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. BEM menilai wacana tersebut bukan semata perubahan kebijakan tata ruang, melainkan menyangkut arah pembangunan Bali ke depan yang dinilai harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan pelestarian budaya. Dalam kajiannya, BEM menyebut ketentuan 15 meter selama ini dipandang sebagai bagian dari filosofi pembangunan Bali yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual.
4) Pendapatan pajak kendaraan Bali capai Rp850,76 miliar
Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada semester pertama 2026. Hingga 30 Juni 2026, realisasi pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat mencapai Rp850,76 miliar, atau 46,80 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Provinsi Bali 2026.
5) Kapolri menyerap aspirasi pecalang dan sopir ojol
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyerap aspirasi pecalang dan sopir ojek online (ojol) di Bali untuk memperkuat kemitraan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam pertemuan tersebut, pecalang dan komunitas sopir ojol menyampaikan aspirasi sekaligus dukungan atas kinerja kepolisian.