Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan yang dilaporkan tercatat sebesar Rp20.555.150.000.
Dalam dokumen LHKPN, laporan tersebut disampaikan kepada KPK pada 19 Maret 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024.
Harta kekayaan yang tercantum dalam LHKPN meliputi aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas, sesuai ketentuan pelaporan kekayaan penyelenggara negara.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yunan Buwana, menilai keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“LHKPN merupakan instrumen transparansi yang disediakan negara. Karena itu, masyarakat tentu berhak mengetahui dan mencermati laporan harta kekayaan para penyelenggara negara sebagai bagian dari pengawasan publik,” kata Yunan, Rabu (22/7/2026).
Ia juga mendorong agar publik tidak hanya melihat besaran nilai total harta, melainkan memahami komposisi aset yang dilaporkan, termasuk asal-usul dan jenis aset yang tercantum dalam LHKPN sesuai mekanisme yang diatur KPK.
LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Seluruh laporan dipublikasikan melalui sistem elektronik LHKPN yang dikelola KPK.