Lelang KSP Pasar Induk Jodoh Rp85 Miliar Hanya Diikuti Satu Peserta, Ombudsman Kepri Soroti Transparansi

Lelang KSP Pasar Induk Jodoh Rp85 Miliar Hanya Diikuti Satu Peserta, Ombudsman Kepri Soroti Transparansi

Batam — Proses lelang proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) senilai Rp85 miliar dengan masa kontrak 30 tahun menjadi sorotan publik. Perhatian muncul tidak hanya pada mekanisme tender, tetapi juga karena lelang tersebut hanya diikuti satu peserta, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas pengelolaan aset publik oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia pemilihan lebih dulu mengumumkan tender pada 12–13 November 2025. Karena minimnya peserta, tender kembali dibuka pada 3–5 Desember 2025 melalui media massa nasional. Namun hingga batas akhir pemasukan dokumen, hanya satu perusahaan yang berpartisipasi, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM).

Kerja sama tersebut kemudian ditandatangani oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama perwakilan PT UJKM, Yuwangky, di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (17/3).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait proyek tersebut. Ia menjelaskan Pasar Induk Jodoh sebelumnya merupakan aset BP Batam yang kemudian diserahkan kepada Pemko Batam untuk dikelola.

Menurut Lagat, pasar itu pernah dibangun dengan anggaran sekitar Rp34 miliar, namun pengelolaannya tidak berjalan optimal hingga terbengkalai dan tidak terawat. Ia menyebut mendukung upaya penataan kembali pasar, tetapi menekankan proses lelang seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Lagat mengaku justru menerima informasi penetapan pengelola secara tiba-tiba tanpa mengetahui proses lelang sejak awal. “Apakah sebelumnya ada publikasi terkait rencana kerja sama ini? Bagaimana proses pendaftarannya, penawarannya, hingga pemenuhan syarat-syaratnya,” ujarnya.

Ia menilai minimnya informasi publik menimbulkan kesan proses lelang tidak berjalan transparan karena publik tiba-tiba dihadapkan pada pengumuman kerja sama yang telah ditandatangani. “Artinya proses lelang ini terkesan tidak transparan. Tiba-tiba sudah ada kerja sama dan penandatanganan antara pemerintah kota dan perusahaan pengelola,” kata Lagat.

Selain itu, Lagat mempertanyakan kemungkinan adanya komunikasi awal yang tidak terbuka sebelum proses lelang berlangsung. “Kenapa perusahaan ini yang dipilih sebagai pemenang? Apakah ada indikasi persekongkolan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan penunjukan sepihak, kurangnya transparansi, maupun indikasi persekongkolan, hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan. Kondisi tender dengan satu peserta serta minimnya keterbukaan informasi dinilai membuka ruang evaluasi agar pengelolaan aset publik lebih akuntabel.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan proses yang dilakukan merupakan lelang terbuka, bukan penunjukan langsung. Ia menyebut tender telah dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya mendapatkan peserta. “Kalau tidak salah, beberapa kali lelang baru mendapat pemenang. Awalnya tidak ada yang ikut, lalu dibuka kembali, dan akhirnya ada yang ikut serta memenangkan lelang tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).

Amsakar juga mengatakan penandatanganan kerja sama turut disaksikan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai kerja sama ini menjadi langkah positif karena dapat menghidupkan kembali aset yang sebelumnya tidak produktif. “Saya senang karena aset itu menjadi produktif. Sebelumnya tidak menghasilkan apa-apa, terbengkalai, sekarang bisa dimanfaatkan,” katanya.

Namun, terkait rincian nilai kerja sama, Amsakar tidak merinci dan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait maupun pihak perusahaan.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak PT UJKM melalui Niko yang disebut sebagai kuasa hukum Yuwangky pada Jumat (3/4) siang belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.