LBH PWRI Lampung Utara Minta Kejelasan Penanganan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

LBH PWRI Lampung Utara Minta Kejelasan Penanganan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara bersama pelapor Darwis IB mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang disebut dilakukan oleh akun Facebook bernama Agung subara.

Laporan tersebut, menurut LBH PWRI, telah dibuat sejak 4 Februari 2026 dan tercatat dengan Nomor: LP/B/72/II/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Perkara itu dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum dari LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami datang untuk mengonfirmasi sejauh mana penanganan laporan ini. Apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, sudah dilakukan gelar perkara, ditingkatkan ke penyidikan, atau bahkan telah dihentikan melalui SP3. Jika berkas telah lengkap, apakah sudah sampai pada tahap P-19 atau P-21. Hingga saat ini kami belum memperoleh kepastian mengenai status perkara tersebut,” ujar Anggi Ridho Qodrat pada Senin (27/7/2026).

Sementara itu, Darwis IB menyampaikan harapannya agar Polres Lampung Utara memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporannya guna memastikan kepastian hukum.

“Saya hanya berharap ada kepastian. Apa pun hasilnya, baik perkara dilanjutkan maupun dihentikan sesuai ketentuan hukum, kami ingin mendapatkan informasi secara resmi sehingga tidak terus menunggu tanpa kejelasan,” kata Darwis.

LBH PWRI menegaskan permintaan konfirmasi tersebut merupakan penggunaan hak pelapor untuk memperoleh informasi atas perkembangan perkara yang telah dilaporkan kepada kepolisian. Mereka berharap penjelasan dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) apabila diperlukan.

LBH PWRI juga menyatakan bahwa kejelasan dari penyidik diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sesuai asas keadilan dan peraturan perundang-undangan.