LBH Medan Ajukan Permohonan Informasi Publik soal Alokasi APBD untuk Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

LBH Medan Ajukan Permohonan Informasi Publik soal Alokasi APBD untuk Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Permohonan itu terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk rehabilitasi sejumlah bangunan institusi vertikal, termasuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, serta Polsubsektor Sunggal.

LBH Medan menyatakan permohonan diajukan karena hingga saat ini, pihaknya menilai belum ada penjelasan rinci kepada publik mengenai urgensi rehabilitasi gedung-gedung milik Polri tersebut, khususnya kepada masyarakat Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

LBH Medan menegaskan, permohonan informasi publik merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. LBH juga merujuk Pasal 7 UU tersebut yang mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi yang berada dalam penguasaannya secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Berdasarkan data yang disebut diperoleh LBH Medan, Pemerintah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang mengalokasikan APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 untuk rehabilitasi gedung-gedung milik institusi vertikal, termasuk Polrestabes Medan dan Polsubsektor Sunggal. Menurut LBH Medan, kebijakan itu dinilai janggal dan memicu kritik terkait dasar hukum, urgensi, pertimbangan kebijakan, serta manfaatnya bagi kepentingan masyarakat.

Melalui permohonan tersebut, LBH Medan meminta PPID memberikan dokumen dan informasi mengenai dasar hukum pengalokasian anggaran, proses perencanaan, pertimbangan kebijakan, serta kajian kebutuhan dan peruntukan secara rinci. LBH juga meminta dokumen lain yang menjadi dasar penggunaan APBD untuk kegiatan dimaksud.

LBH Medan menyatakan permohonan informasi publik diajukan untuk memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, serta dapat diawasi masyarakat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

LBH Medan menekankan APBD merupakan uang rakyat yang harus dijaga dan digunakan secara efektif dan efisien, serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. LBH juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai mendesak di Medan dan Deli Serdang, seperti perbaikan jalan rusak, penanganan banjir, drainase, sampah, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan lapangan kerja.

LBH Medan menyatakan apabila dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang Pemerintah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang tidak memberikan informasi yang diminta, pihaknya akan menempuh langkah hukum, antara lain mengajukan keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Publik. LBH juga menyebut kemungkinan membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).