LBH LMRRI Kalbar Desak Transparansi CSR dan Pengawasan Lebih Ketat pada 2026

LBH LMRRI Kalbar Desak Transparansi CSR dan Pengawasan Lebih Ketat pada 2026

Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali menjadi sorotan. Dana CSR merupakan kewajiban perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD, yang dialokasikan dari laba perusahaan untuk program sosial, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pengurus DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMRRI Kalimantan Barat, Subandi, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan CSR. Menurutnya, penyaluran dana CSR perlu dilakukan secara terbuka agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah.

Subandi menyebut tahun 2026 sebagai momentum penting dalam penguatan pengawasan pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Indonesia. Ia menegaskan CSR tidak lagi dapat dipandang sebagai program sukarela atau sekadar formalitas pencitraan, melainkan kewajiban hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, hingga pidana apabila diabaikan.

“Perusahaan tidak boleh lagi menganggap CSR hanya sebagai kegiatan seremonial. Tahun 2026 menjadi perhatian khusus karena pengawasan semakin ketat, audit mulai diperluas, dan masyarakat juga semakin kritis terhadap tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Subandi.

Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan CSR di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan melaksanakan TJSL. Kewajiban serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 15. Sementara itu, ketentuan teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang menyebutkan program TJSL harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya perusahaan.

Subandi menilai, perkembangan regulasi dan sistem pengawasan pada 2026 menunjukkan perubahan besar dalam tata kelola pelaporan CSR secara nasional. Salah satunya melalui penerapan laporan keberlanjutan atau ESG (Environmental, Social, and Governance) yang mulai diarahkan pada sistem digital terintegrasi dan dapat diaudit secara terbuka.

“Perusahaan sekarang dituntut menyampaikan laporan hijau dan laporan keberlanjutan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Jika hanya sekadar pencitraan atau greenwashing, maka sangat berpotensi menjadi temuan audit,” ujarnya.

Ia juga menyoroti menguatnya dorongan publik agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap penggunaan dana CSR perusahaan, terutama pada sektor strategis seperti perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam. Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah disebut mulai melakukan evaluasi terhadap forum CSR serta perusahaan yang tidak melaporkan realisasi program sosial kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.

Subandi mengingatkan, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR berpotensi menghadapi sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha dan fasilitas penanaman modal.

Lebih jauh, ia menilai persoalan CSR dapat berkembang menjadi sengketa hukum apabila kelalaian perusahaan menimbulkan dampak sosial, konflik masyarakat, kerusakan lingkungan, atau kerugian terhadap warga sekitar. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat digugat melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bahkan berpotensi menghadapi proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dan lingkungan hidup.

Karena itu, LBH LMRRI Kalimantan Barat mendorong perusahaan, khususnya yang beroperasi di Kalimantan Barat, untuk memperbaiki tata kelola CSR agar transparan, tepat sasaran, dan melibatkan masyarakat sekitar. “Program CSR harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi laporan administratif di atas kertas. Transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik menjadi kunci agar perusahaan tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” kata Subandi.

LBH LMRRI Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kewajiban CSR di berbagai sektor usaha guna memastikan hak masyarakat serta kelestarian lingkungan tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.