Larangan Dokumentasi di FLS2N Sungai Penuh Disorot, Wali Murid dan Wartawan Pertanyakan Dasarnya

Larangan Dokumentasi di FLS2N Sungai Penuh Disorot, Wali Murid dan Wartawan Pertanyakan Dasarnya

Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS2N/Fesen) tingkat SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026 di Kota Sungai Penuh menjadi perhatian publik. Sorotan muncul bukan karena kemeriahan acara, melainkan adanya larangan bagi wali murid dan wartawan untuk mengambil foto serta video selama kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

Sejumlah wali murid yang hadir mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan mengabadikan momen saat anak-anak mereka tampil mewakili sekolah dalam ajang resmi tingkat daerah. Mereka menyebut kebijakan tersebut membuat mereka heran, mengingat kegiatan yang disaksikan merupakan penampilan peserta didik di acara pendidikan.

Pembatasan juga disebut dialami wartawan yang melakukan peliputan. Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, karena kegiatan pendidikan yang digelar di fasilitas pemerintah dan menggunakan anggaran negara dinilai semestinya mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Hingga polemik ini mencuat, belum terdapat penjelasan resmi maupun aturan tertulis yang dijadikan dasar larangan dokumentasi bagi wartawan dan orang tua siswa. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan panitia di lapangan tanpa landasan yang jelas.

Ketua DPD IWO Indonesia Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Doni Efendi, mengecam kebijakan panitia yang dinilainya berlebihan dan berpotensi mencederai transparansi. Ia menilai kegiatan pendidikan bukanlah kegiatan tertutup atau rahasia.

Menurut Doni, apabila memang ada aturan resmi dari Dinas Pendidikan terkait larangan dokumentasi, ketentuan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik, bukan hanya secara lisan di lokasi kegiatan. Ia juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak semestinya dihalangi selama dilakukan sesuai etika serta tidak mengganggu jalannya acara.

Polemik ini kemudian memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh memberikan klarifikasi mengenai dasar kebijakan larangan dokumentasi tersebut, termasuk memastikan apakah itu merupakan instruksi resmi atau kebijakan pihak tertentu di lapangan.