Lahan Sawah di Demak Berkurang Sekitar 2.000 Hektare dalam Tujuh Tahun, Industri dan Permukiman Meluas

Lahan Sawah di Demak Berkurang Sekitar 2.000 Hektare dalam Tujuh Tahun, Industri dan Permukiman Meluas

Luas lahan sawah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tercatat menyusut dalam kurun 2016 hingga 2023. Dalam periode tujuh tahun tersebut, luas sawah berkurang sekitar dua ribu hektare, di tengah bertambahnya kawasan industri dan permukiman seiring perkembangan pembangunan wilayah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak, Amir Mahmud, saat memaparkan materi dalam kegiatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum lama ini.

Amir menjelaskan, berdasarkan data pemanfaatan ruang tahun 2016 dan 2023, luas lahan sawah di Demak pada 2016 mencapai sekitar 60 ribu hektare. Pada 2023, angkanya turun menjadi sekitar 58 ribu hektare. “Artinya terjadi pengurangan lahan sawah sekitar dua ribu hektare lebih dalam waktu tujuh tahun,” ujar Amir.

Menurut Amir, penyusutan lahan sawah perlu menjadi perhatian bersama karena sawah memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah maupun nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga keberadaan dan produktivitas lahan sawah.

Di sisi lain, luas kawasan industri mengalami peningkatan. Pada 2016, kawasan industri tercatat sekitar 568,73 hektare, sedangkan pada 2023 meningkat menjadi 994,56 hektare. Selain itu, lahan permukiman juga bertambah seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Demak.

Berdasarkan data tersebut, Amir menilai telah terjadi transformasi ruang di Demak, yakni pergeseran pemanfaatan lahan dari sektor pertanian menuju kawasan industri, permukiman, infrastruktur, serta aktivitas ekonomi lainnya.

Amir menyebut perubahan tersebut perlu segera diakomodasi dan dikendalikan melalui revisi RTRW. Jika tidak, ia menilai akan muncul ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan tata ruang dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam analisis kesesuaian pemanfaatan ruang existing tahun 2023 terhadap RTRW, Amir menyampaikan sebagian besar penggunaan lahan di Demak masih berada dalam kategori diperbolehkan, yakni mencapai 94,6 persen. Namun, masih terdapat pemanfaatan ruang yang masuk kategori bersyarat, terbatas, hingga dilarang.

Amir juga menjelaskan tujuan penataan ruang dalam RTRW Kabupaten Demak Tahun 2011–2031, yaitu mewujudkan ruang wilayah berbasis sektor pertanian dan industri yang unggul, didukung sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata berwawasan lingkungan berkelanjutan. Menurutnya, dinamika pembangunan menunjukkan perlunya penajaman kembali arah kebijakan tersebut.

Di tengah tekanan perkembangan industri dan permukiman, Demak disebut masih memiliki kawasan tanaman pangan yang cukup besar, sekitar 56 ribu hektare atau 57,03 persen dari total luas wilayah. Kondisi itu dinilai sebagai potensi yang perlu dijaga.

Amir menegaskan revisi RTRW penting untuk memperjelas zonasi ruang, memperbaiki ketentuan pemanfaatan ruang, menata kawasan yang mengalami tekanan pembangunan, serta memperkuat instrumen pengendalian tata ruang agar pemanfaatan ruang di Demak lebih tertib, aman, produktif, dan berkelanjutan.