Komisi Yudisial (KY) terus menjaring aspirasi publik dalam penyusunan policy brief pengawasan preventif melalui pemantauan persidangan tertutup untuk perkara perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Masukan dari akademisi, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan di wilayah Penghubung KY Jawa Timur akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai rekomendasi perbaikan pelaksanaan sidang tertutup.
Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim KY, Niniek Ariyani, mengatakan pemantauan terhadap perkara perempuan, anak, dan disabilitas telah menjadi prioritas kelembagaan sejak 2022. Ia menyebut isu tersebut diangkat karena tingginya jumlah kasus berdasarkan data Komnas Perempuan, KPAI, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Menurut Niniek, pemantauan persidangan dilakukan untuk menjaga proses persidangan tetap berperspektif gender dan memastikan hak-hak perempuan tidak terlanggar. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai langkah pencegahan agar hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam diskusi terbatas yang digelar Kamis (11/9/2025) di Kantor Penghubung KY Jawa Timur, Surabaya, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Eko Riyadi yang menjadi fasilitator menjelaskan, pertemuan tersebut menjadi dasar penyusunan policy brief pemantauan sidang tertutup perkara perempuan dan anak. Ia berharap naskah kebijakan itu dapat ditindaklanjuti MA dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar penerimaan pengadilan terhadap pemantauan sidang tertutup lebih seragam secara nasional.
Eko menyampaikan, diskusi diarahkan pada tiga pertanyaan utama sebagai bahan naskah kebijakan. Pertama, praktik buruk atau tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan sidang tertutup. Kedua, praktik baik yang telah berlangsung dan perlu dipertahankan. Ketiga, mekanisme kolaborasi terbaik antara KY dan masyarakat sipil dalam pelaksanaan pemantauan sidang tertutup perkara perempuan dan anak.
Ia menilai potensi pelanggaran KEPPH dan hukum acara lebih besar terjadi pada sidang tertutup dibanding sidang terbuka. Menurutnya, pada sidang terbuka hakim cenderung lebih waspada, sementara dalam sidang tertutup ada kemungkinan standar etik maupun standar acara kurang diperhatikan.
Eko juga menekankan pentingnya pemantauan sidang tertutup karena para pihak bisa merasa tidak diawasi, sehingga gestur maupun ekspresi lisan berpotensi mengganggu korban. Dari diskusi itu, muncul catatan agar pendamping sebaiknya diberikan akses karena kepentingan korban dinilai tidak selalu terwakili oleh jaksa.
Selain itu, Eko menyebut dalam praktiknya hakim perempuan dinilai lebih berperspektif gender dan humanis dibanding hakim laki-laki saat menyidangkan perkara perempuan dan anak. Ia menambahkan, hakim cenderung lebih formal dan berhati-hati ketika ada pemantauan persidangan yang dilakukan KY.

