Keluhan soal kuota internet yang hangus sebelum habis terpakai masih kerap muncul di masyarakat. Banyak pengguna merasa dirugikan karena sisa kuota hilang saat masa aktif paket berakhir.
Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Reni Anggriani, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa dari sudut pandang hukum perdata, kuota internet pada dasarnya merupakan jasa, bukan barang yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh konsumen. “Dalam hukum perdata, kuota internet masuk kategori jasa karena yang diberikan adalah layanan akses. Oleh karena itu, penggunaannya tunduk pada aturan tertentu, termasuk masa aktif,” ujar Reni pada Kamis (7/5) di UMY.
Reni menambahkan, ketika membeli paket data, konsumen pada prinsipnya menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Selama aturan tersebut sudah disampaikan sejak awal, penghangusan kuota tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Meski demikian, ia menilai persoalan kerap muncul pada aspek keterbukaan informasi. Menurut Reni, masih banyak pengguna yang belum memahami mekanisme teknis penggunaan data. Masyarakat sering hanya berfokus pada jumlah kuota tanpa memahami sistem masa aktif, sementara konsumsi data dapat meningkat tanpa disadari karena faktor jaringan atau pengaturan perangkat.
Karena itu, Reni menekankan pentingnya operator menjelaskan aspek teknis secara lebih terbuka agar konsumen memiliki pemahaman yang sama. “Jika informasi kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi masalah muncul. Yang perlu diperbaiki adalah cara menyampaikan informasi agar lebih mudah dipahami konsumen,” tegasnya.
Terkait usulan kuota internet tanpa masa aktif, Reni menyarankan agar wacana tersebut dikaji secara hati-hati. Ia menilai perubahan sistem dapat memengaruhi keberlangsungan industri telekomunikasi, mengingat masa aktif turut menjaga keseimbangan model bisnis operator. Meski begitu, ia menyebut kebijakan baru tetap mungkin dirumuskan selama adil bagi konsumen dan tidak mengganggu keberlanjutan industri.