Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin, 11 Mei 2026. Kedatangannya disambut Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap beserta jajaran pemerintah kabupaten.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Paluta memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta membahas kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), termasuk rekomendasi yang akan disampaikan ke GTRA tingkat provinsi.
Penrad Siagian yang juga menjabat Ketua Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyampaikan, kunjungan itu dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Ia mengatakan ingin mengetahui hambatan yang selama ini terjadi dalam proses penataan ruang di daerah dan dampaknya terhadap pembangunan serta masyarakat.
Menurut Penrad, dalam proses revisi yang sedang dibahas di tingkat legislatif, terdapat 27 pasal yang akan diubah, delapan pasal dihapus, dan dua pasal ditambahkan. Sejumlah isu yang dinilainya krusial antara lain penyelarasan kewenangan pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih RTRW dari tingkat desa hingga pusat, penguatan partisipasi masyarakat adat yang dinilai belum terakomodasi dalam aturan lama, serta penegasan fungsi kawasan untuk mencegah perbedaan penetapan antara pusat, provinsi, dan daerah.
Selain membahas revisi UU, Penrad juga menekankan pentingnya penguatan peran GTRA dalam menyelesaikan konflik agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, termasuk persoalan yang terjadi di Desa Ujung Gading Julu. Ia meminta agar rekomendasi yang telah dibahas dalam forum tersebut diserahkan kepadanya untuk didiskusikan lebih lanjut, seraya menegaskan GTRA sebagai forum penting dalam penyelesaian sengketa agraria.
Penrad turut menyoroti perlunya inventarisasi desa-desa yang berada di atas kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyebut berdasarkan catatan DPD RI, hampir 60% desa di Indonesia masuk kategori tersebut. Dalam pandangannya, kondisi itu berimbas pada keterbatasan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur, sehingga masyarakat yang membutuhkan akses infrastruktur hingga ke kebun dan perladangan menjadi pihak yang dirugikan.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Paluta memasukkan program inventarisasi desa di atas kawasan hutan dan HGU ke dalam kerja-kerja GTRA. Penrad juga menekankan pentingnya pembuatan tapal batas desa permanen yang ditandatangani pihak terkait, mulai dari pemerintah kabupaten hingga Kementerian Dalam Negeri, guna memperkuat kepastian hukum.
Menurutnya, pemerintah pusat mendorong pelepasan desa-desa dari kawasan hutan dan HGU agar kepastian hukum atas tanah dan fasilitas umum desa lebih terjamin serta tidak mudah beralih ke pihak lain di kemudian hari.
Dalam pertemuan itu hadir Kepala Desa Ujung Gading Julu Parubahan Hasibuan dan Ketua Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas) Ujung Gading Julu. Kepala desa meminta agar rekomendasi GTRA digunakan untuk menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT Wonorejo dan PT Torganda. Wakil Bupati Paluta menyampaikan bahwa sebelum aspirasi masyarakat disampaikan, ia lebih dahulu meminta GTRA memasukkan kasus tersebut untuk ditangani.
Wakil Bupati H. Basri Harahap menyatakan pemerintah daerah berupaya memperkuat pengawasan pelaksanaan penataan ruang serta mendukung pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Padang Lawas Utara. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.