Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menjadi penanda penting dalam politik hukum nasional. Kodifikasi ini ditujukan untuk menggantikan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang dinilai tidak lagi memadai menghadapi dinamika kejahatan modern. Namun, di luar substansi aturan, proses pembentukannya memunculkan kritik terkait transparansi, keterbukaan, dan partisipasi publik.
Hukum acara pidana dipandang sebagai salah satu bidang hukum yang paling rentan bersinggungan dengan hak asasi manusia. Aturan ini mengatur cara negara menggunakan kewenangan koersif, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga proses ajudikasi. Karena itu, pembaruannya dituntut memiliki legitimasi moral dan hukum yang kuat, termasuk dari sisi proses legislasi.
Sejumlah kalangan, seperti akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan masyarakat sipil, menilai pembentukan KUHAP Baru belum sepenuhnya mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis. Kritik terutama diarahkan pada kesan kuatnya dominasi kepentingan elite dalam proses penyusunan, yang dinilai mengurangi ruang bagi hak-hak prosedural publik.
Dalam kritik tersebut, pembahasan rancangan undang-undang disebut terkesan berlangsung di ruang-ruang tertutup sehingga akses publik terbatas. Prinsip transparansi—yang menuntut setiap tahapan legislasi dapat dipantau serta dokumen rancangan dapat diakses secara berkala—dinilai kerap terabaikan. Sejumlah perubahan norma krusial, mulai dari penyesuaian kewenangan lembaga penegak hukum, pengaturan hak-hak tersangka, hingga digitalisasi pembuktian, disebut muncul pada draf akhir tanpa didahului diskusi publik yang memadai.
Minimnya keterbukaan informasi itu memunculkan anggapan bahwa politik hukum cenderung mengutamakan efisiensi pragmatis otoritas negara dibandingkan penegakan keadilan yang bertumpu pada perlindungan hak warga negara. Ketika dokumen legislasi sulit diakses secara cepat dan tepat waktu, akuntabilitas pembentuk undang-undang disebut ikut melemah dan berpotensi menimbulkan defisit legitimasi terhadap KUHAP Baru sejak awal.
Kritik juga diarahkan pada aspek partisipasi masyarakat yang dianggap lebih bersifat formal. Dalam berbagai putusan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang tidak cukup dipenuhi melalui prosedur administratif semata. Partisipasi dinilai harus memenuhi tiga hak dasar: hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan atas pendapat yang diberikan.
Dalam pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2025, pelibatan masyarakat disebut terkesan menjadi pemenuhan kewajiban prosedural belaka. Uji publik atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPR dinilai selektif dan berjalan tergesa-gesa. Masukan dari kelompok masyarakat sipil, korban salah tangkap, maupun pakar hukum yang menyampaikan kekhawatiran atas potensi penguatan aparat penegak hukum disebut kerap dikesampingkan tanpa argumentasi hukum yang transparan dan akuntabel.
Situasi tersebut dipandang mencerminkan konfigurasi politik hukum yang elitis dan konservatif, ketika hukum lebih dilihat sebagai instrumen dominasi kekuasaan negara ketimbang kristalisasi kehendak rakyat. Dalam kerangka itu, hukum acara pidana yang semestinya membatasi kewenangan koersif negara agar tidak sewenang-wenang, dikhawatirkan bergeser menjadi pembenar tindakan represif yang legal.
Kritik menilai pengabaian partisipasi dalam pembentukan KUHAP Baru berisiko bagi masa depan demokrasi dan supremasi hukum. Tanpa keterlibatan aktif dan kritis masyarakat, produk hukum dinilai berpotensi memuat ketentuan yang represif dan dapat mencederai hak-hak konstitusional warga negara. Selain itu, proses yang dianggap cacat partisipasi dikhawatirkan memicu krisis kepercayaan publik, yang pada akhirnya dapat menyulitkan implementasi aturan di lapangan karena penegakan hukumnya kehilangan legitimasi moral.
Secara keseluruhan, pembentukan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru dinilai menyisakan catatan kritis terkait standar keterbukaan, transparansi, dan partisipasi publik yang bermakna. Kritik tersebut mendorong perlunya refleksi dan koreksi terhadap tata kelola legislasi ke depan, terutama untuk memastikan pembentukan hukum pidana menempatkan transparansi informasi, suara publik, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama.