Kubu Raya Percepat RDTR Sungai Raya dan Sungai Ambawang, Ditarget Rampung Mei 2026

Kubu Raya Percepat RDTR Sungai Raya dan Sungai Ambawang, Ditarget Rampung Mei 2026

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Ambawang. Dokumen RDTR untuk dua wilayah dengan deliniasi lebih dari 11 ribu hektare itu ditargetkan rampung pada Mei 2026 dan siap masuk ke sistem perizinan investasi melalui Online Single Submission (OSS) pada pertengahan tahun.

Untuk menyempurnakan dokumen tersebut, Pemkab Kubu Raya menggelar konsultasi publik di Balai Diklat Keuangan Pontianak, Kamis (19/2/2026). Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan konsultasi publik dihadiri berbagai unsur, mulai dari pemerintah provinsi dan kabupaten, DPRD, BUMN, BUMD, kepala desa, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Yusran menjelaskan, Sungai Raya dan Sungai Ambawang dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru dengan potensi investasi di sektor perdagangan, jasa, pariwisata, hingga permukiman. RDTR juga diposisikan sebagai rancangan induk pengembangan wilayah agar terintegrasi dengan kawasan metropolitan Kota Pontianak.

“Kita harapkan sesuai target, RDTR ini bisa selesai pada Mei dan Juni–Juli sudah melengkapi proses di OSS. Mudah-mudahan dua sampai tiga bulan ini benar-benar bisa clear,” kata Yusran.

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Zulkarnaen menyambut baik percepatan penyusunan RDTR tersebut. Menurutnya, kepastian tata ruang akan menentukan arah pembangunan, termasuk pengembangan kawasan permukiman dan pergudangan, sekaligus memberi jaminan bagi investor.

“Detail tata ruang ini sangat menentukan di mana pembangunan perumahan masyarakat maupun kawasan usaha. Karena itu, kita dorong pemerintah daerah segera menerbitkannya agar investor memiliki kepastian masuk ke Kubu Raya,” ujarnya.

Zulkarnaen juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara tata ruang kabupaten dan provinsi untuk mencegah tumpang tindih kebijakan. Selain itu, ia menilai sosialisasi hingga tingkat desa diperlukan agar masyarakat memahami peruntukan wilayahnya.

“Kita minta ada sinergi tata ruang kabupaten dan provinsi, serta sosialisasi sampai tingkat desa sehingga masyarakat tahu wilayahnya bisa dibangun apa. Ini memberi kepastian dan kejelasan, khususnya di Sungai Ambawang dan Sungai Raya,” tuturnya.

Percepatan penyusunan RDTR di dua kawasan strategis ini diharapkan menjadi fondasi penataan kawasan perkotaan Kubu Raya yang terintegrasi dan memberikan kepastian bagi investasi, sekaligus memperkuat perannya dalam pengembangan metropolitan di Kalimantan Barat.