Ketapang—Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia di proyek PLTU Sukabangun, Ketapang, mempertanyakan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, menyebut korban merupakan karyawan PT Limas Anugrah Steel yang menjadi mitra kerja di proyek tersebut. Ia mengatakan pihaknya melakukan penelusuran kepesertaan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan menggunakan data KTP elektronik.
“Pada Jumat, 23 Januari 2025, kami melakukan penelusuran melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil tersebut, korban diduga tidak terdaftar sebagai peserta aktif,” kata Jakaria saat ditemui Jumat (23/1/2026).
Menurut Jakaria, temuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak pekerja, termasuk hak ahli waris atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, Jakaria mengungkap pihaknya menemukan dokumen Sertifikat Jasa Konstruksi (Jakon) atas nama PT Limas Anugrah Steel yang tercantum atas nama seseorang bernama Hari. Dokumen tersebut disebut diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 25 November 2025.
Jakaria menyatakan tanda tangan elektronik pejabat yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak dapat diakses maupun diverifikasi melalui sistem. Karena itu, ia mempertanyakan keabsahan sertifikat dimaksud.
Kuasa hukum korban lainnya, Edi S, menambahkan pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang terkait keabsahan sertifikat tersebut. Namun, hingga saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan disebut belum memberikan keterangan.
“Padahal sertifikat itu diterbitkan oleh lembaga mereka sendiri,” ujar Edi.
Edi juga merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 2 ayat 1, 2, dan 3 yang menyebut pemberi kerja wajib mendaftarkan setiap pekerja dalam program JKK dan JKM. Menurutnya, kewajiban itu bersifat mutlak, terlebih pada pekerjaan jasa konstruksi yang memiliki risiko tinggi.
Selain isu kepesertaan, kuasa hukum korban menduga tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara PT Limas Anugrah Steel dan para pekerja, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Sistem pengupahan ini juga kami pertanyaan, apakah pengupahan menggunakan sistem satuan hasil atau satuan waktu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Edi.
Edi menyatakan apabila dugaan tersebut terbukti, maka tanggung jawab pemberian manfaat JKK dan JKM secara hukum dapat beralih sepenuhnya kepada perusahaan. Ia menyebut tanggung jawab itu mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, beasiswa pendidikan, serta hak lain yang wajib diterima ahli waris sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum dan mengajukan pengaduan resmi kepada instansi ketenagakerjaan serta lembaga terkait untuk memastikan pemenuhan hak korban dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dijalankan,” tegas Edi. Ia juga menekankan pentingnya pemberi kerja mendaftarkan diri dan seluruh pekerja dalam program Jaminan Sosial Nasional, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terutama pada proyek jasa konstruksi dan pekerjaan berisiko tinggi.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, Zeid Eriza Putra, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan klaim atas insiden yang terjadi di PLTU Sukabangun.
“Terkait kepesertaannya, silakan untuk konfirmasi langsung kepada pihak pemberi kerjanya ya,” kata Zeid Eriza saat dihubungi pada Jumat (23/1/2026) malam.

