KUA Kota Padang Tempel Pengumuman Kehendak Nikah untuk Perkuat Transparansi Layanan

KUA Kota Padang Tempel Pengumuman Kehendak Nikah untuk Perkuat Transparansi Layanan

Rejang Lebong — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang menempelkan surat pengumuman kehendak nikah calon pengantin di papan informasi khusus sebagai bagian dari prosedur resmi sebelum pencatatan perkawinan. Kegiatan tersebut dilakukan pada 11 Mei oleh Herlena, petugas pengadministrasi KUA Kota Padang, di ruang pelayanan.

Pengumuman kehendak nikah merupakan ketentuan dalam administrasi perkawinan yang bertujuan memberitahukan rencana pernikahan kepada masyarakat. Melalui pengumuman ini, warga diberi kesempatan menyampaikan keberatan atau adanya halangan sah sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan kepada pihak KUA. Mekanisme itu dimaksudkan untuk memastikan calon pengantin tidak memiliki hambatan yang dapat memengaruhi keabsahan pernikahan.

Proses pengumuman berlangsung selama 10 hari kerja berturut-turut, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selama periode tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi terkait calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dan memberikan tanggapan bila diperlukan.

Kepala KUA Kecamatan Kota Padang, Efrianto, S.Sos.I., M.H., menegaskan bahwa prosedur tersebut merupakan bentuk pelayanan yang terbuka dan bertanggung jawab. “Pemasangan pengumuman ini kami lakukan selama 10 hari kerja berturut-turut, sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah wujud nyata transparansi dan pelayanan terbuka dari KUA. Kami ingin memastikan setiap pernikahan yang dicatat di sini benar-benar sah, bersih dari halangan, dan sesuai syariat agama maupun aturan negara,” ujarnya.

Menurut Efrianto, langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018. Ia menyatakan KUA berkomitmen menjalankan prosedur secara jelas, tanpa pungutan liar, dan dapat diawasi masyarakat. “Transparansi ini adalah kunci utama kami dalam menjamin perlindungan hak hukum bagi keluarga yang akan dibentuk,” katanya.

Selain memenuhi syarat administrasi, pemasangan pengumuman kehendak nikah juga disebut mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga menilai prosedur yang dijalankan KUA Kota Padang semakin terbuka, rapi, dan mudah dipahami.

KUA Kota Padang berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi sekaligus memahami prosedur tersebut. Dengan pencatatan nikah yang lengkap dan benar, KUA menilai perlindungan hak istri, hak anak, dan status hukum keluarga dapat terjaga sesuai ketentuan syariat dan hukum negara.