Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono berkolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Sribhawono menggelar pembinaan tertib administrasi kemasjidan yang transparan. Kegiatan tersebut dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama pengurus masjid se-Desa Sribhawono, Kamis (12/03/2026), di Bandar Sribhawono.
Agenda ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pengurus masjid mengenai pentingnya pengelolaan administrasi yang baik, tertib, dan transparan. Fokus pembinaan mencakup pengelolaan keuangan, pencatatan kegiatan, serta pengelolaan dana umat seperti infak, sedekah, dan wakaf.
Dalam sambutannya, perwakilan KUA Kecamatan Bandar Sribhawono menyampaikan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat. Karena itu, pengelolaan administrasi dinilai perlu dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Administrasi kemasjidan yang tertib dan transparan menjadi salah satu kunci dalam menjaga kepercayaan jamaah. Oleh karena itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan syariah, sangat penting untuk mendukung pengelolaan masjid yang lebih baik,” ujarnya.
Pihak BSI KCP Sribhawono turut memaparkan pentingnya sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan modern, termasuk pemanfaatan layanan perbankan syariah untuk membantu pengelolaan dana masjid agar lebih aman dan akuntabel.
Kegiatan yang diikuti para pengurus masjid se-Desa Sribhawono ini berlangsung interaktif. Peserta berdiskusi mengenai tantangan pengelolaan administrasi masjid sekaligus berbagi pengalaman dalam mengelola kegiatan kemasjidan di lingkungan masing-masing.
Setelah sesi pembinaan dan diskusi, acara dilanjutkan dengan silaturahmi serta buka puasa bersama. Penyelenggara berharap kegiatan ini memperkuat pemahaman pengurus masjid tentang tata kelola administrasi yang baik dan transparan, sehingga pengelolaan masjid dapat berjalan lebih profesional dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Sejalan dengan tugas dan fungsi KUA, pembinaan serupa diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat peran masjid dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, meningkatkan literasi pengelolaan dana umat, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan keagamaan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

