Kriteria HSC Dinilai Perkuat Transparansi Pasar Modal, Investor Diingatkan Dampak Likuiditas

Kriteria HSC Dinilai Perkuat Transparansi Pasar Modal, Investor Diingatkan Dampak Likuiditas

Penerapan kriteria High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham yang terkonsentrasi dinilai dapat meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia. Kebijakan ini juga dipandang membantu investor mengidentifikasi saham-saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi, meski berpotensi memengaruhi likuiditas sejumlah saham dalam jangka pendek.

Analis sekaligus Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk Reza Priyambada menjelaskan, HSC menggambarkan kondisi ketika kepemilikan saham suatu emiten didominasi oleh segelintir pihak. Akibatnya, jumlah saham yang benar-benar beredar di publik atau free float riil menjadi terbatas.

Menurut Reza, penerapan kriteria tersebut berpotensi menambah jumlah emiten yang masuk kategori HSC. Informasi ini dapat menjadi acuan bagi investor untuk lebih waspada terhadap karakteristik saham tertentu, namun pada saat yang sama likuiditas saham yang masuk kategori tersebut dapat menurun.

Meski demikian, Reza menilai kebijakan itu tetap bermanfaat bagi penguatan tata kelola pasar modal karena mendorong keterbukaan informasi emiten kepada pelaku pasar. Ia menambahkan, pelaku pasar memerlukan waktu untuk beradaptasi pada tahap awal implementasi, tetapi dalam jangka panjang diharapkan dapat menarik minat investor lokal maupun asing.

Di sisi lain, Reza memperkirakan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga akhir 2026 masih akan dipengaruhi berbagai sentimen global dan domestik. Ia menargetkan IHSG berpeluang bergerak dari kisaran level 6.100 menuju 6.500 hingga 6.600 apabila sentimen pasar tetap kondusif hingga akhir tahun. Reza juga mengingatkan investor untuk terus mencermati perkembangan ekonomi dan dinamika pasar sebelum mengambil keputusan investasi.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (HSC) atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. Penyempurnaan dilakukan dengan menambahkan kriteria baru berupa price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.

BEI menjelaskan, price impact ratio mengukur besarnya perubahan harga saham dibandingkan dengan tingkat aktivitas perdagangannya (velocity). Adapun velocity merupakan indikator aktivitas transaksi saham yang dihitung dari perbandingan rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float). Penghitungan kriteria baru ini dilakukan secara berkala setiap triwulan, sementara trigger factors yang menggunakan tindakan pengawasan tetap bersifat insidental.

Dengan diberlakukannya metodologi HSC yang telah disempurnakan, saat ini terdapat 37 saham baru yang masuk kategori HSC, sehingga total saham yang termasuk dalam kriteria tersebut menjadi 51. BEI berharap penyempurnaan ini dapat menjadi referensi bagi investor untuk memahami karakteristik perdagangan saham, sekaligus menegaskan komitmen reformasi transparansi pasar modal Indonesia.