Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk meninjau ulang tujuh standar pelayanan publik. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror mengatakan, forum tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menyempurnakan pelayanan publik sekaligus memenuhi amanat peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
“Masukan dari para peserta menjadi bahan yang sangat penting dalam penyempurnaan standar pelayanan di KPU Kota Singkawang. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Khairul Abror di Singkawang, Rabu.
Menurut dia, forum konsultasi publik menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu dengan masyarakat, akademisi, media, organisasi masyarakat, serta instansi pemerintah untuk memperoleh masukan terhadap standar pelayanan yang selama ini diterapkan. Ia menilai keterlibatan publik dalam penyusunan dan evaluasi standar pelayanan penting agar layanan yang diberikan KPU semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan beragam masukan, mulai dari penyempurnaan prosedur pelayanan, waktu penyelesaian layanan, sarana dan prasarana pendukung, hingga mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat.
Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq menyatakan hasil konsultasi publik akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan agar kualitas layanan KPU terus meningkat. “Melalui FKP ini, kami berharap standar pelayanan publik di KPU Kota Singkawang semakin berkualitas, berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Adapun tujuh standar pelayanan yang dibahas dalam FKP meliputi pelayanan pemutakhiran data pemilih, penggantian antarwaktu anggota DPRD tingkat kota, penerimaan magang siswa dan mahasiswa, permohonan informasi publik, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pengaduan pelayanan publik, serta autentifikasi hasil penetapan perolehan suara dan kursi partai politik.
Forum tersebut dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perisai Demokrasi Bangsa (PDB), Aliansi Jurnalis Singkawang (Ajusi), serta sejumlah pengguna layanan. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bagian dari upaya memperkuat partisipasi publik dalam peningkatan kualitas pelayanan KPU.