KPU Riau Gelar Kajian Hukum Bahas Putusan MK atas Sengketa Pilkada Rokan Hilir

KPU Riau Gelar Kajian Hukum Bahas Putusan MK atas Sengketa Pilkada Rokan Hilir

Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 dengan tema “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Kegiatan ini membahas dinamika hukum serta dampak strategis dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2024 yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Supriyanto, menekankan pentingnya memaknai setiap putusan hukum sebagai bahan refleksi untuk memperkuat integritas penyelenggara pemilu. Menurutnya, putusan MK tidak hanya menandai berakhirnya proses hukum, tetapi juga menjadi tolok ukur kualitas kerja penyelenggara di lapangan.

“Putusan MK bukan sekadar akhir dari proses hukum, tapi cermin kualitas kerja kita di lapangan,” ujar Supriyanto melalui keterangan pers yang diterima pada Kamis (16/10/2025).

Dalam kajian tersebut, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, Suryadi, memaparkan latar belakang gugatan, proses persidangan di MK, hingga dampak putusan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan di daerah. Ia menyoroti pentingnya kecermatan dokumentasi dan kejelasan alur pembuktian sebagai elemen krusial dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan.

Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Azhar Hasibuan, turut menyampaikan analisis pembanding terkait gugatan Pilkada Rokan Hilir di MK. Ia menilai pemahaman terhadap pola argumentasi hukum, logika pertimbangan hakim, serta pengelolaan bukti dan data menjadi faktor penting untuk memperkuat posisi kelembagaan KPU di mata hukum.

Azhar juga menegaskan kesiapan dokumentasi dan tim hukum sebagai kunci utama dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan. “Kita harus belajar dari setiap kasus agar lebih siap secara hukum dan teknis dalam penyelenggaraan pemilihan berikutnya,” ujarnya.