KPU Papua Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Standar Layanan Informasi

KPU Papua Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Standar Layanan Informasi

JAYAPURA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Informasi Publik pada Kamis (16/7). Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

KPU Papua menyatakan forum tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari kepatuhan dan implementasi aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Melalui forum ini, KPU Papua membuka ruang dialog dua arah untuk merumuskan standar pelayanan informasi yang lebih baik dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, menegaskan transparansi merupakan kewajiban institusi negara. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat.

“Keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita saat ini. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat. Melalui perancangan standar informasi ini, KPU Papua berkomitmen meningkatkan transparansi informasi, menguatkan kepercayaan publik, serta mendekatkan pelayanan masyarakat yang tentunya didasarkan pada beberapa pedoman dan regulasi pemilu,” ujar Diana di hadapan peserta forum.

Diana menambahkan, kepercayaan publik menjadi modal utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Ia menilai, standar pelayanan informasi yang jelas dapat membantu menekan potensi disinformasi atau hoaks yang kerap mengganggu tahapan pemilu.

Untuk memastikan standar yang dirumuskan bersifat inklusif dan sesuai kebutuhan di lapangan, KPU Papua melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam forum tersebut. Pelibatan lintas sektor dilakukan untuk menghimpun masukan dari beragam sudut pandang.