Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar Forum Konsultasi Publik untuk meninjau sekaligus menyusun standar pelayanan di lingkungan KPU Pandeglang, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner KPU Provinsi Banten Achmad Munawar yang sekaligus membuka acara. Hadir pula Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah bersama komisioner lainnya, yakni Samsuri, Falahudin, Rodi Herdiawan, Restu Sugrining Umam, serta Sekretaris KPU Pandeglang.
Dalam penyusunan standar pelayanan ini, KPU Pandeglang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain unsur akademisi, jurnalis, aktivis organisasi masyarakat, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang.
Achmad Munawar mengatakan, penyusunan standar pelayanan merupakan bentuk komitmen KPU untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Ia mencontohkan pentingnya pembaruan data pemilih yang dapat diakses publik, serta layanan pengaduan masyarakat.
“Kami ingin dengan adanya standar pelayanan ini kinerja KPU Pandeglang khususnya semakin baik. Standar pelayanan ini juga merupakan program KPU Pusat dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga,” ujarnya.
Sementara itu, Nunung Nurazizah menyampaikan draf standar pelayanan telah disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), serta keputusan lembaga lainnya yang menjadi payung hukum. Menurutnya, masukan dari para pemangku kepentingan diperlukan agar dokumen tersebut lebih sempurna.
“Kami ingin standar pelayanan ini lebih sempurna, sehingga perlu masukan dari para pemangku kepentingan. Alhamdulillah kami banyak menerima masukan yang sangat bagus dan konstruktif dari para undangan,” kata Nunung.
Dari unsur akademisi, Said Ariyan dari UNMA Banten mengapresiasi langkah KPU Pandeglang. Ia berharap standar pelayanan yang disusun dapat mendorong peningkatan kinerja lembaga sekaligus memudahkan kerja staf.
“KPU merupakan institusi publik yang memang harus terbuka, akuntabel, dan transparan. Untuk itu kami mendukung penyusunan standar pelayanan ini. Semoga membuat KPU Pandeglang semakin baik dan memudahkan stafnya dalam bekerja,” ujarnya.
Melalui penyusunan standar pelayanan tersebut, KPU Pandeglang berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi kepemiluan serta memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.