KPU Pamekasan: Pemilu Arena Konflik yang Sah, Sirekap Disiapkan untuk Minimalkan Kecurangan

KPU Pamekasan: Pemilu Arena Konflik yang Sah, Sirekap Disiapkan untuk Minimalkan Kecurangan

Pamekasan — Kekhawatiran publik terhadap potensi kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali mencuat dalam kegiatan sosialisasi tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 di Hotel Odaita, Rabu (23/11/2022). Sejumlah wartawan yang hadir menyoroti persoalan klasik berupa dugaan hilangnya suara dalam proses rekapitulasi.

Salah satu wartawan media cetak Harian Surya, Muhsin, mempertanyakan kemungkinan penyusutan suara dari satu tingkat penyelenggara ke tingkat berikutnya. Ia mencontohkan situasi ketika seorang calon legislatif memperoleh 200 suara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), namun setelah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkurang menjadi 150 suara. Menurutnya, angka itu kemudian kembali menyusut menjadi 100 suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga akhirnya tersisa 50 suara saat tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bagaimana ini bisa terjadi?” tanya Muhsin dalam forum tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Komisioner KPU Pamekasan Dr Fathor Rachman mengatakan filosofi dasar pemilu adalah arena konflik dan pertikaian yang legal dan sah untuk mencapai kekuasaan, serta seluruh prosesnya diatur oleh undang-undang.

Ia juga menyebut pemilu sebagai “musyawarah besar” di Kabupaten Pamekasan untuk menentukan orang-orang yang akan diberi amanah memegang jabatan.

Terkait stigma kecurangan yang berkembang di masyarakat, Fathor menilai pentingnya peran serta masyarakat, media, dan terutama pengawas pemilu. Ia menyampaikan bahwa sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) menjadi salah satu instrumen yang disiapkan KPU Pamekasan untuk meminimalkan potensi kecurangan.