KPU Luncurkan Kirab Pemilu 2024, Tekankan Pemilu sebagai Arena Konflik yang Legal dan Sarana Integrasi Bangsa

KPU Luncurkan Kirab Pemilu 2024, Tekankan Pemilu sebagai Arena Konflik yang Legal dan Sarana Integrasi Bangsa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Kirab Pemilu bertajuk Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa pada Rabu, 14 Februari 2023, tepat setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menyatakan bahwa pemilu merupakan arena konflik yang sah dan legal bagi siapa pun yang berkepentingan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan politik. Meski demikian, ia menekankan bahwa pemilu juga memiliki kemampuan untuk merajut integrasi bangsa, bukan justru memecah belah.

Menurut Hasyim, dinamika koalisi dan oposisi dalam iklim politik Indonesia tidak selalu berjalan lurus antara tingkat nasional dan daerah. Di tingkat nasional, partai politik dapat berkoalisi atau beroposisi dengan partai mana pun dalam kontestasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, pada level daerah saat pemilihan kepala daerah (pilkada), konfigurasi koalisi bisa berbeda dan tidak harus mengikuti pola di tingkat pusat.

Ia memberi contoh bahwa sebuah partai dapat berkoalisi dengan sejumlah partai untuk mendukung calon presiden di tingkat nasional. Sementara pada pilkada, partai yang sama di daerah dapat membangun koalisi dengan partai lain, termasuk yang pada level nasional berada di posisi oposisi.

Bagi Hasyim, realitas tersebut menunjukkan tidak adanya kawan atau lawan yang bersifat abadi dalam politik. Konstelasi dapat berubah bergantung pada kepentingan, kebutuhan, dan pertimbangan politik. Ia mengaitkan dinamika itu dengan tujuan demokrasi, yakni terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks yang lebih luas, pemilu dipahami sebagai bagian dari kehidupan demokratis yang memungkinkan adanya perbedaan pilihan dan kepentingan. Perbedaan itu dapat memunculkan persinggungan dan ketegangan, namun konflik dalam demokrasi dipandang sebagai sesuatu yang tidak selalu bermakna negatif. Konflik, ketika dikelola secara bijak, dapat menjadi medium penyeimbang kekuasaan agar kebijakan politik lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan semata keuntungan penguasa.

Pemilu juga dinilai memberi ruang bagi masyarakat untuk belajar menghargai perbedaan pilihan politik. Dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia, perbedaan tersebut disebut sebagai keniscayaan yang perlu dikelola secara dewasa. Pemilu bukan hanya soal menang dan kalah, tetapi juga momentum untuk mendewasakan nalar publik, termasuk dalam menerima hasil sebagai produk demokrasi.

Di sisi lain, tanggung jawab menjaga kenyamanan iklim politik selama pemilu dinilai berada pada semua elemen. Peserta pemilu diingatkan untuk menahan diri agar tidak menggunakan politik identitas dalam meraih simpati. Penyelenggara pemilu juga diminta tetap berada dalam koridor etika dan perundang-undangan guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, bebas, dan rahasia. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif menjaga kondusivitas, baik di ruang publik maupun ruang virtual.

Catatan tentang dampak pemilu dan pilkada sebelumnya turut disinggung sebagai pelajaran. Polarisasi yang mengikis ruang kohesi sosial dinilai dapat terjadi ketika masyarakat ditarik ke dalam pertarungan politik yang dipersepsikan sebagai pertarungan benar dan salah secara ekstrem, sehingga memupuk kebencian dan kecurigaan.

Karena itu, meskipun pemilu merupakan ruang konflik yang legal untuk memperebutkan kekuasaan, konflik tersebut tidak semestinya menggerus kohesi sosial. Sebaliknya, pemilu diharapkan menjadi sarana integrasi bangsa melalui sikap saling menghargai perbedaan dan komitmen bersama merawat kehidupan demokrasi dalam masyarakat yang plural.