PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi dan koordinasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (9/6/2026) di Aula KPU Kabupaten Banyumas.
Kegiatan tersebut ditujukan untuk memastikan data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta data administrasi partai politik tetap akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi terkini.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengatakan pemutakhiran data partai politik merupakan amanat Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Menurutnya, pemutakhiran dilaksanakan secara berkelanjutan dan disinkronkan setiap semester.
“Dinamika partai politik terus berlangsung, baik perubahan kepengurusan, keanggotaan, maupun struktur organisasi. Karena itu, data partai politik perlu terus diperbarui agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU Banyumas berkomitmen memberikan pelayanan kepada partai politik dan masyarakat untuk menjaga keakuratan data keanggotaan, sekaligus mendorong iklim demokrasi yang transparan.
Sementara itu, Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, menjelaskan pemutakhiran data mencakup empat aspek utama. Aspek tersebut meliputi kepengurusan partai politik dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, pemenuhan jumlah keanggotaan, serta data administrasi partai politik.
“Pemutakhiran data partai politik sebelum tahapan pemilu dilakukan untuk mempermudah proses verifikasi saat tahapan pemilu berlangsung,” jelasnya.
KPU Banyumas juga mengingatkan masyarakat bahwa status keanggotaan maupun kepengurusan partai politik dapat dicek secara mandiri melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Menurut KPU, langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas data partai politik serta perlindungan hak politik warga negara.
Melalui sosialisasi dan koordinasi tersebut, KPU Banyumas berharap terbangun sinergi antara KPU dan partai politik untuk mewujudkan data partai politik yang valid, transparan, dan mudah diakses masyarakat.