Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai kebijakan pemerintah memangkas transfer ke daerah (TKD) pada tahun depan menunjukkan kecenderungan sentralisasi politik anggaran. Menurut dia, langkah tersebut berpotensi melemahkan kemandirian fiskal daerah dan berdampak pada pelayanan publik.
Herman menyebut sebagian besar pemerintah daerah saat ini belum memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Ia merujuk data Kementerian Dalam Negeri yang mencatat 90% daerah memiliki kapasitas fiskal rendah, dengan rincian 98% kabupaten, 70% kota, dan 15% provinsi.
Dengan kondisi tersebut, Herman menilai pertumbuhan ekonomi daerah sangat bergantung pada belanja APBD. Karena itu, pengurangan TKD dinilai akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Ia menjelaskan, komponen yang paling terdampak dari pemangkasan TKD adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAK fisik yang selama ini menjadi sumber utama belanja modal untuk pembangunan infrastruktur daerah disebut dipangkas dari Rp36 triliun menjadi Rp5 triliun pada tahun depan. Herman menilai pemangkasan ini akan mengganggu belanja modal infrastruktur di daerah.
Herman juga memperkirakan kondisi tersebut dapat memaksa pemerintah daerah mengalihkan pos anggaran lain untuk menutup kebutuhan infrastruktur, sehingga pelayanan publik berpotensi terganggu. Menurutnya, pemangkasan TKD bukan hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengancam kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.
Selain itu, Herman menyoroti pemangkasan DBH yang dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, DBH seharusnya ditransfer berdasarkan penerimaan tahun sebelumnya. Namun, ia menyebut nilai DBH tahun depan turun drastis dari Rp190 triliun menjadi Rp45 triliun.
Ia mencontohkan daerah dengan kontribusi besar terhadap penerimaan, seperti Jakarta dan wilayah kaya sumber daya alam, dinilai akan mengalami dampak paling besar akibat kebijakan tersebut.
Herman juga mengkritik argumentasi pemerintah yang menyebut pemotongan TKD akan diganti melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) di daerah. Ia menilai alasan itu tidak sejalan dengan desain kewenangan, karena di daerah terdapat 32 urusan kewenangan yang semestinya diikuti oleh penganggaran sesuai kebutuhan urusan tersebut.
Menurut Herman, kebijakan pemangkasan TKD juga dinilai tidak sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran yang salah satu poinnya menekankan penguatan desentralisasi dan otonomi daerah. Ia menilai logika fiskal pemerintah pusat terbalik karena saat kondisi ekonomi melambat, belanja di tingkat pusat justru membengkak sementara dana daerah dipotong.
Herman mempertanyakan alasan perlambatan ekonomi sebagai dasar pemangkasan TKD, sementara pada saat yang sama terdapat program dengan anggaran besar. Ia mencontohkan anggaran MBG yang disebut lebih dari Rp300 triliun, sementara TKD dipangkas hampir 25%.

