KPPN Pekalongan Sampaikan Informasi LAKIN untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

KPPN Pekalongan Sampaikan Informasi LAKIN untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekalongan menyampaikan informasi Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya. KPPN Pekalongan menjalankan peran strategis sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) yang memiliki wewenang dan tanggung jawab mengelola pengeluaran serta penerimaan APBN, sekaligus menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN di daerah.

Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP193/PB/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020–2025, kantor vertikal DJPb—termasuk KPPN Pekalongan—tidak menyusun rencana strategis secara mandiri, namun tetap diamanatkan untuk mendukung implementasi Renstra DJPb.

Dalam Renstra DJPb 2020–2025, DJPb menetapkan visi “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia” guna mendukung visi Kementerian Keuangan, yakni “Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan”.

Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan enam misi, yaitu: pengelolaan kas negara yang prudent, efisien, dan optimal; mendukung pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, dan akuntabel; mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, andal, serta tepat waktu; mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan; mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern; serta mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif.

Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan tersebut, DJPb menetapkan sasaran strategis beserta indikator sebagai alat ukur pencapaian. Sejumlah sasaran dan indikator dalam Renstra DJPb kemudian diturunkan (cascading) kepada kantor vertikal DJPb, termasuk KPPN Pekalongan.

Dalam kerangka pencapaian target pada 2025, KPPN Pekalongan menetapkan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three untuk Kepala KPPN Pekalongan. Kontrak kinerja tersebut memuat tujuh sasaran strategis dan 15 indikator kinerja utama (IKU). Berdasarkan evaluasi kinerja 2025, kinerja KPPN Pekalongan disebut sangat baik, dengan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) 119,23. Seluruh 15 IKU pada 2025 berstatus hijau atau memenuhi target/ekspektasi.

Informasi LAKIN KPPN Pekalongan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi, sekaligus mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja. Laporan kinerja dapat diakses melalui tautan: https://drive.google.com/file/d/1s9rh02x4cxHqxbTqg4xVi4BRPn-Q0OLF/view?usp=sharing