Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV melakukan uji petik terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di Kota Kendari, Senin, 11 Mei 2026.
Uji petik ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dalam kegiatan tersebut, tim Korsup KPK menggandeng Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa langsung pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari kesesuaian volume pekerjaan hingga manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Sulawesi Tenggara, Muhammad Haerun, menyampaikan kunjungan dipimpin Kepala Satuan Tugas Pencegahan Wilayah Sultra, Basuki Haryono. Pemeriksaan difokuskan pada proyek-proyek strategis daerah yang dinilai bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
Haerun merinci tiga paket pekerjaan yang menjadi sasaran uji petik, yakni pembangunan paving blok di Kelurahan Tobimeita senilai Rp300 juta, pengaspalan jalan di Kelurahan Mokoau dengan anggaran Rp435 juta, serta pemasangan Penerangan Jalan Umum di Kelurahan Mandonga sebesar Rp247 juta.
Menurutnya, KPK ingin memastikan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui pokir DPRD benar-benar terealisasi dalam bentuk infrastruktur yang tepat guna.
Selain menilai manfaat, tim juga menyoroti kualitas pekerjaan, termasuk kesesuaian spesifikasi material dan standar teknis yang tercantum dalam kontrak. Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan sekaligus menekan risiko kerusakan dini pada infrastruktur.