KPK Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Otsus di Papua

KPK Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Otsus di Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Langkah ini dinilai mendesak sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah praktik korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai lembaga pengawas agar pengelolaan dana Otsus berjalan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan Setyo usai Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Wilayah Tanah Papua yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis. Menurut Setyo, rapat koordinasi tersebut bertujuan membangun komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama terkait pengelolaan dana Otsus.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum.

Setyo menilai keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama karena sebagian besar kepala daerah di Papua masih berada pada awal masa kepemimpinan.

KPK juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan melalui sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digunakan untuk mengawasi delapan sektor rawan korupsi di pemerintah daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset daerah.

Melalui pemantauan tersebut, KPK masih menemukan sejumlah persoalan, termasuk aset milik daerah yang belum dikembalikan oleh pejabat yang telah purna tugas, serta berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah yang dinilai perlu ditertibkan.

Selain itu, KPK menyoroti pentingnya pemisahan rekening pengelolaan dana Otsus dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Setyo, pemisahan ini dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dengan pemisahan rekening dana Otsus dan APBD, arus masuk dan keluar anggaran dinilai akan lebih mudah dipantau sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat dipertanggungjawabkan.