Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). KPK menilai tiga sektor—pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan—masih menjadi “titik bocor” yang membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum tergarap maksimal sekaligus membuka ruang praktik koruptif.
Sorotan tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (7/5/2026). Ia menekankan bahwa di tengah penurunan transfer dari pemerintah pusat, daerah dituntut lebih kreatif dalam mengelola sumber daya, namun tetap menjaga integritas.
“Ini bukan hanya tantangan fiskal, tapi juga ujian integritas tata kelola,” kata Edi.
Berdasarkan pemetaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), KPK mencatat rata-rata capaian pemerintah daerah di Sultra pada 2025 berada di angka 51,09 poin. Sektor pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi yang terendah dengan skor 44 poin.
Rincian capaian yang disampaikan KPK antara lain pemanfaatan aset sebesar 26 persen, pengamanan aset 32 persen, optimalisasi pendapatan 47 poin, serta pelayanan publik 58 poin yang masih masuk kategori rentan. Menurut KPK, angka-angka tersebut menunjukkan potensi ekonomi daerah masih banyak yang tertahan akibat lemahnya tata kelola.
KPK juga menyoroti persoalan aset daerah yang dinilai belum kunjung tuntas. Di Sultra tercatat 14.824 bidang tanah milik pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp10,2 triliun, namun baru 41,76 persen yang bersertifikat. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan sengketa hingga potensi kehilangan aset negara.
“Kalau tidak segera disertifikasi, ini bisa jadi bom waktu aset daerah,” ujar Edi.
Di sektor pelayanan publik, KPK menemukan pola yang disebut masih berulang, yakni birokrasi yang rumit membuka ruang suap, gratifikasi, hingga peran perantara ilegal dalam proses perizinan. Minimnya integrasi data, belum optimalnya pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta lemahnya sistem pelacakan izin disebut memperburuk keadaan.
“Ketika sistem tidak transparan, maka ruang transaksional akan selalu muncul,” kata Edi.
Sementara pada sektor pendapatan daerah, KPK mencatat adanya ketidaksinkronan data pertanahan dan objek pajak. Dari sekitar 1,5 juta bidang tanah yang terdata di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hanya sekitar 1 juta yang masuk dalam objek pajak daerah. Ketidaksesuaian ini membuat potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai belum tergarap optimal. Di sisi lain, sistem pembayaran manual dan basis data pajak yang belum mutakhir disebut membuka celah kebocoran penerimaan.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mengakui persoalan aset dan pertanahan telah menjadi hambatan serius bagi iklim investasi di daerah. Ia menyebut masih adanya tumpang tindih lahan, lemahnya administrasi aset, serta sertifikasi yang belum tuntas sebagai masalah struktural yang perlu segera diselesaikan.
“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya PAD yang rugi, tapi juga kepercayaan investor dan masyarakat,” ujarnya.
Untuk perbaikan, KPK bersama pemerintah pusat dan daerah mendorong sembilan program terintegrasi, mulai dari integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan sertifikasi tanah, hingga digitalisasi layanan pertanahan dan perpajakan. Program ini juga disebut akan diperluas sebagai proyek percontohan nasional di 20 provinsi pada 2026.