Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah praktik korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua membutuhkan komitmen bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai lembaga pengawas. Menurut dia, komitmen tersebut diperlukan agar pengelolaan dana Otsus berjalan sesuai ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan Setyo usai Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Wilayah Tanah Papua yang digelar di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis. Ia menjelaskan rapat koordinasi tersebut bertujuan membangun komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama terkait pengelolaan dana Otsus.
Setyo menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Rapat melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum.
Ia menilai keterlibatan lintas pihak diperlukan untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Hal itu juga berkaitan dengan kondisi sebagian besar kepala daerah di Papua yang masih berada pada awal masa kepemimpinan.
KPK, kata Setyo, akan terus melakukan pemantauan melalui sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) untuk mengawasi delapan sektor rawan korupsi di pemerintah daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset daerah.
Melalui pemantauan tersebut, KPK masih menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya aset milik daerah yang belum dikembalikan oleh pejabat yang telah purna tugas serta berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah yang dinilai perlu ditertibkan.
Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya pemisahan rekening pengelolaan dana Otsus dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Setyo, pemisahan rekening akan meningkatkan transparansi dan memudahkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran karena arus masuk dan keluar dana dapat dipantau dengan lebih jelas.