KPK Klaim Tindak Lanjuti 31 dari 33 Rekomendasi Dewan Pengawas hingga Juni 2026

KPK Klaim Tindak Lanjuti 31 dari 33 Rekomendasi Dewan Pengawas hingga Juni 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memperkuat pengawasan internal untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas tata kelola lembaga. Hingga awal Juni 2026, pimpinan KPK telah menindaklanjuti 31 dari 33 rekomendasi yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas), atau setara 93,94 persen.

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I Tahun 2026 yang mempertemukan Dewas dan jajaran pimpinan KPK. Pertemuan berlangsung di Auditorium Randy Jusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Forum itu disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan tugas, kewenangan, dan proses tata kelola organisasi berjalan efektif, transparan, serta selaras dengan prinsip akuntabilitas publik.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, menilai tingkat penyelesaian rekomendasi tersebut mencerminkan keseriusan lembaga dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. “Keberhasilan mencapai 93,94 persen ini merupakan bentuk upaya mendorong kinerja kelembagaan agar semakin transparan dan mampu memenuhi kepercayaan publik,” ujar Gusrizal.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya memastikan rekomendasi dijalankan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi secara menyeluruh. Dewas bersama pimpinan KPK, kata dia, berupaya memastikan fungsi kelembagaan berjalan optimal di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang semakin dinamis.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan peran pengawasan internal sebagai mekanisme pengendalian mutu dalam pelaksanaan tugas dan operasional lembaga. “Kegiatan ini menjadi quality control bagi kami dalam menjalankan tugas dan operasional kelembagaan,” kata Setyo.

Dalam Rakorwas tersebut, Dewas dan pimpinan KPK juga membahas sembilan isu strategis yang mencakup pengelolaan sumber daya organisasi, penindakan dan penanganan perkara korupsi, upaya pencegahan korupsi, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan itu akan dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan bagi unit kerja serta kedeputian di lingkungan KPK. Setyo menyatakan masukan yang diberikan akan menjadi pedoman untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas lembaga. “Arahan yang diberikan akan kami pedomani, dan seluruh masukan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan di setiap unit kerja terkait,” ujarnya.

KPK menilai penguatan pengawasan internal penting di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja lembaga antirasuah. Evaluasi yang konsisten diyakini dapat menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik.