KPK Dorong Perguruan Tinggi Perketat Pengawasan Internal demi Transparansi dan Akuntabilitas

KPK Dorong Perguruan Tinggi Perketat Pengawasan Internal demi Transparansi dan Akuntabilitas

SEMARANG — Transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi. Karena itu, perguruan tinggi didorong memperketat pengawasan internal, terutama pada area pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang masih mendominasi kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo dalam kegiatan Sekolah Manajemen Badan Layanan Umum (BLU) UIN Walisongo Semarang. Acara berlangsung di Ruang Teater Lantai 4 Gedung Rektorat, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang dimoderatori Wakil Rektor 2 UIN Walisongo Prof. Dr. Arif Junaidi, M.Ag. itu menjadi forum bagi para pengelola kampus untuk mengidentifikasi sekaligus mengatasi titik-titik rawan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi.

Dalam paparannya, Ibnu membeberkan data statistik penanganan korupsi oleh KPK pada periode 2004 hingga awal 2026. Ia menyebut modus korupsi paling tinggi masih didominasi suap dan gratifikasi dengan total 1.132 kasus, disusul penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 450 kasus.

Menurutnya, angka tersebut menjadi peringatan bagi institusi pendidikan agar lebih waspada. Perguruan tinggi berstatus BLU, meski memiliki fleksibilitas besar dalam pengelolaan keuangan, juga dinilai menghadapi risiko integritas yang tinggi.

Ibnu turut mengacu pada hasil asesmen mandiri nasional tahun 2024 yang menunjukkan tiga area utama paling rentan terhadap praktik korupsi di kampus, yakni proses akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta sistem penerimaan mahasiswa baru.

Ia menjelaskan, kerentanan tersebut kerap dipicu lemahnya sistem pengawasan dan konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik. Karena itu, penguatan pengawasan internal dinilai penting untuk menutup celah penyimpangan dan menjaga tata kelola pendidikan yang bersih.