Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penataan tata ruang dan perizinan tambang di Jawa Barat sebagai isu yang tidak semata teknis, melainkan berkaitan dengan integritas tata kelola serta keberlanjutan lingkungan. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi tematik pencegahan korupsi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) se-Provinsi Jawa Barat yang digelar secara daring pada Rabu (16/4).
Rapat yang diinisiasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK itu memfokuskan pembahasan pada pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sektor ini dinilai rawan korupsi, berdampak besar terhadap lingkungan, dan berpengaruh pada penerimaan daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menyatakan kompleksitas pengelolaan pertambangan membuat sektor ini rentan disusupi praktik korupsi yang dapat merusak tata kelola lingkungan. KPK, kata dia, mendorong percepatan langkah OPD teknis di Jawa Barat untuk mendeteksi, mengungkap, hingga memberantas praktik kotor, terutama pada aktivitas penambangan MBLB yang tidak memiliki izin.
Bahtiar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tambang. Menurutnya, penataan izin menjadi krusial untuk mencegah penyimpangan, kerusakan lingkungan, serta kebocoran pendapatan daerah. Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola perizinan perlu ditopang ketersediaan rencana detail tata ruang (RDTR) yang mutakhir.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa masih terdapat 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) meski dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru. Bahtiar menegaskan pemanfaatan perizinan tambang MBLB perlu ditata dari sisi tata ruang hingga dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan.
Selain aspek regulasi, Bahtiar menilai tata ruang memiliki fungsi strategis untuk melindungi keselamatan masyarakat. Penambangan yang tidak sesuai peruntukan, menurut dia, berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan memicu bencana alam. Karena itu, penataan tata ruang di Jawa Barat disebut sebagai langkah strategis yang perlu dilakukan.
KPK juga mendorong pengawasan yang lebih terstruktur. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.2, Arief Nurcahyo, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pertambangan MBLB di tiap kabupaten/kota untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal.
Arief menyebut pengendalian dan pengawasan perlu dibarengi perbaikan tata kelola lingkungan. Ia turut menyinggung aspek pajak MBLB yang dapat dipungut apabila wajib pajak memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia juga meminta OPD terkait serta pelaku usaha bersikap proaktif mengurus perizinan secara legal dan sesuai ketentuan.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menyatakan dukungan terhadap agenda tersebut sebagai bagian dari sinergi pencegahan korupsi dan perlindungan lingkungan. Ia mengatakan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2025–2029, penataan tata ruang menjadi perhatian, terutama untuk memulihkan kondisi lingkungan melalui reboisasi hutan dan lahan, penyelamatan sumber mata air, normalisasi sungai dan muara, serta perbaikan dampak abrasi.
Rapat koordinasi ini diikuti perwakilan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, antara lain Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

