KPK dan ATR/BPN Gelar Rakor di Manado, Kepala Daerah se-Sulut Teken Komitmen Cegah Korupsi Pertanahan

KPK dan ATR/BPN Gelar Rakor di Manado, Kepala Daerah se-Sulut Teken Komitmen Cegah Korupsi Pertanahan

Komitmen memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang yang transparan serta bebas korupsi terus didorong di Sulawesi Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).

Forum ini dihadiri Gubernur Sulawesi Utara bersama para bupati dan wali kota se-Sulut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut beserta jajaran kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat koordinasi tersebut menjadi ajang penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun layanan pertanahan yang modern, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dalam kesempatan itu, KPK dan ATR/BPN memperkenalkan sembilan paket program unggulan yang akan diterapkan di pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang.

Program prioritas yang dipaparkan antara lain integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, pemerintah daerah didorong menjalankan sensus pertanahan berbasis geospasial, mengintegrasikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mengembangkan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta melakukan konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

KPK menilai paket program tersebut penting untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus mencegah praktik penyimpangan dalam pelayanan publik bidang pertanahan yang selama ini dinilai rawan konflik dan penyalahgunaan kewenangan. Implementasi program juga diharapkan mendukung transparansi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat proses perizinan investasi, serta memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah secara berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan tidak hanya berisi pemaparan materi dan program strategis, tetapi juga penandatanganan komitmen bersama antara kepala daerah dan kepala kantor pertanahan sebagai bentuk keseriusan mendukung reformasi pelayanan pertanahan di Sulawesi Utara.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat teknis yang melibatkan perangkat daerah terkait untuk membahas langkah implementasi serta rencana tindak lanjut di masing-masing wilayah. Kehadiran para kepala daerah dalam forum tersebut mencerminkan kesamaan visi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

KPK juga menegaskan sektor pertanahan merupakan bidang strategis yang berpengaruh terhadap investasi, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas sosial. Karena itu, tata kelola yang baik dipandang sebagai kebutuhan untuk meminimalkan konflik agraria dan praktik korupsi.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah berharap pelayanan pertanahan di Sulawesi Utara semakin cepat, mudah, dan terpercaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor. Reformasi tata ruang yang terintegrasi juga diyakini dapat memperkuat arah pembangunan daerah agar lebih terencana, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.